Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Dishub Minta Sopir Masuk Terminal Daya

Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Dishub Minta Sopir Masuk Terminal Daya

MATA SULSEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menertibkan aktivitas terminal bayangan yang selama ini menjamur di sejumlah ruas jalan kota.

Melalui langkah penataan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar, kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan menjadi fokus utama penertiban karena kerap menjadi titik naik turun penumpang angkutan lintas daerah.

Selama puluhan tahun, aktivitas kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan tersebut berlangsung tanpa penataan yang jelas. Kondisi itu tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sering memicu perlambatan arus kendaraan hingga kemacetan.

Penertiban terbaru difokuskan di sekitar kawasan Mako AURI Makassar hingga wilayah Daya yang selama ini dikenal sebagai lokasi mangkal kendaraan angkutan lintas daerah.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu titik yang paling sering dikeluhkan masyarakat karena aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di badan jalan.

“Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI. Selama ini kawasan tersebut sering menjadi keluhan masyarakat karena memicu kemacetan,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).

Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Makassar tidak bekerja sendiri. Operasi di lapangan dilakukan dengan melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan penertiban berjalan efektif.

Sebagai langkah awal, Dishub Makassar juga memasang sejumlah spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan. Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.

Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi ketentuan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan terminal bayangan selama ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis karena selama ini keberadaannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut,” katanya.

Irwan juga mengungkapkan bahwa praktik terminal bayangan di kawasan itu diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak difungsikannya Terminal Regional Daya sebagai pengganti Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.

Sejak saat itu, sejumlah kendaraan pribadi mulai membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan dan beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam,” ungkapnya.

Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, dalam proses penertiban Dishub Makassar turut melibatkan aparat keamanan untuk memastikan kegiatan berjalan aman.

“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi sekaligus menjawab keluhan masyarakat,” jelas Irwan.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Makassar mengakui penertiban di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Petugas bahkan sempat menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan tersebut.

Meski demikian, Dishub memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di lokasi terminal bayangan.

“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” tegasnya.

Selain penertiban di lapangan, Dishub Makassar juga melakukan pendekatan persuasif dengan mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini mangkal di terminal bayangan.

Mereka diarahkan untuk kembali beroperasi di kawasan Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas dan area parkir yang lebih memadai.

Untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), Irwan juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.

Dishub Makassar juga mewanti-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.

Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.

“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan.

“Kalau angkutan AKDP atau AKAP ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan. Sementara ini mobil kecil milik pribadi tetapi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo. Tentu ini tidak memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.

Saat ini, Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat. Namun apabila setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan bersama aparat kepolisian.

“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan,” kata Irwan.

“Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Melalui langkah penertiban ini, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem transportasi di kota tersebut dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mengurangi potensi kemacetan di ruas jalan utama kota. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *