KKP Perketat Pengawasan Impor Ikan, Perusahaan Asing Wajib Terdaftar

KKP Perketat Pengawasan Impor Ikan, Perusahaan Asing Wajib Terdaftar

MATA SULSEL, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asing yang memasok bahan pangan asal ikan ke Indonesia.

Kebijakan ini dijalankan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan yang menempatkan KKP sebagai otoritas penjamin mutu Pangan Segar Asal Ikan (PSAI).

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengatakan pihaknya telah memulai proses registrasi bagi perusahaan asing yang mengekspor komoditas perikanan ke Indonesia.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bahan pangan asal ikan yang masuk ke Indonesia berasal dari proses produksi yang memenuhi standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan.

“Pengawasan terhadap rantai pasok bahan pangan asal ikan dari luar dilakukan melalui surveilan mutu, uji laboratorium, dan registrasi perusahaan asing penyuplai PSAI,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (9/3).

Ia menjelaskan, hanya perusahaan asing yang telah terdaftar dan memiliki nomor registrasi dari KKP yang diperbolehkan melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Nomor registrasi tersebut diberikan setelah melalui proses inspeksi ketat oleh Inspektur Mutu KKP melalui skema pre-border inspection.

Melalui mekanisme tersebut, KKP memastikan sistem quality assurance diterapkan sejak tahap produksi hingga produk siap masuk dalam rantai pasok pangan nasional sesuai kebutuhan pasar.

“KKP melalui Badan Mutu telah menetapkan perusahaan-perusahaan asing yang bisa melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement atau MRA dengan otoritas kompeten negara mitra asal perusahaan tersebut yang saat ini berjumlah tujuh negara,” jelas Ishartini.

Ia merinci, jumlah perusahaan asing yang telah terdaftar dalam skema registrasi KKP melalui MRA bilateral berasal dari beberapa negara.

Vietnam tercatat paling banyak dengan 849 perusahaan, disusul Tiongkok 798 perusahaan, Korea Selatan 184 perusahaan, Norwegia 42 perusahaan, Kanada 24 perusahaan, Rusia 11 perusahaan, serta Arab Saudi 1 perusahaan.

Sementara itu, bagi negara yang belum memiliki skema MRA dengan Indonesia, produk perikanan yang akan masuk ke pasar domestik wajib melalui pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk oleh KKP sebagai syarat utama sebelum diperdagangkan.

Di sisi lain, Indonesia masih tercatat sebagai salah satu negara net eksportir produk perikanan terbesar di dunia. Data KKP menunjukkan nilai ekspor perikanan pada periode Januari hingga September 2025 mencapai 1.003.349,76 ton dengan nilai lebih dari USD 4 miliar.

Sebaliknya, nilai impor perikanan tercatat jauh lebih kecil, yakni 308.905,29 ton dengan nilai sekitar USD 463,55 juta. Porsi impor tersebut hanya sekitar 30,79 persen, karena pemerintah menerapkan pengawasan ketat baik dari sisi perizinan, jenis ikan, maupun standar mutu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa jaminan mutu atau quality assurance terhadap produk perikanan merupakan aspek penting dalam setiap tahapan rantai pasok.

Ia menilai pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah serta mengendalikan potensi bahaya terhadap kesehatan masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh pangan yang terkontaminasi atau food borne disease. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *