PWI Bekasi Raya Soroti Penempatan Jaksa Aktif di Pemkot: Perkuat Pendampingan Hukum

PWI Bekasi Raya Soroti Penempatan Jaksa Aktif di Pemkot: Perkuat Pendampingan Hukum

MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai penempatan jaksa aktif yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Pandangan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, yang menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai jaksa aktif meskipun saat ini diperbantukan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan Bayu usai mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pidana kerja sosial yang digelar di Gedung Nonon Shontanie, Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).

“Saya masih aktif Jaksa! Hanya diperbantukan di sini (Pemerintahan Kota Bekasi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ade Muksin menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, institusi kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan kepada lembaga negara serta pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan jaksa aktif yang ditugaskan oleh Kejaksaan Agung RI di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat dipandang sebagai langkah preventif guna memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendampingan hukum tentu memiliki tujuan positif, yaitu membantu pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Meski demikian, ia menekankan bahwa dalam prinsip negara hukum, independensi aparat penegak hukum tetap harus dijaga. Hal ini penting agar fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat berjalan secara objektif dan profesional.

Ade menilai hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan yang berpotensi memengaruhi independensi dalam penegakan hukum.

“Pendampingan hukum penting, tetapi pada saat yang sama prinsip independensi penegak hukum juga harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah sebenarnya telah terdapat mekanisme pengawasan yang bersifat berlapis.

Mulai dari Bagian Hukum pemerintah daerah yang melakukan telaah terhadap kebijakan, Inspektorat Daerah yang berfungsi sebagai pengawas internal, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan melakukan audit terhadap penggunaan keuangan negara.

Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, memiliki peran penting ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Ade, berbagai mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang dirancang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik.

Ia juga memahami bahwa dalam praktiknya banyak pejabat daerah yang kerap menghadapi kekhawatiran terhadap potensi risiko hukum dalam pengambilan kebijakan.

Karena itu, Ade memandang diskursus mengenai pendampingan hukum oleh aparat kejaksaan, termasuk penugasan jaksa aktif oleh Kejaksaan Agung RI di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, perlu dilihat sebagai upaya bersama untuk menemukan keseimbangan antara kepastian hukum dan independensi penegakan hukum.

“Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ade.

Ia berharap diskusi publik mengenai hal ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *