MATA SULSEL, BULUKUMBA – BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan klaim kepada ahli waris korban kebakaran yang terjadi di kawasan Paduppa Resort, Kabupaten Bulukumba.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus wujud kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Santunan tersebut diterima oleh ahli waris korban yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan merupakan hak pekerja yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya melalui skema Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Total nilai klaim yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp143.601.580.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah yang tidak diinginkan.
“BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas musibah kebakaran yang terjadi di Paduppa Resort. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami memastikan bahwa ahli waris pekerja yang menjadi peserta tetap mendapatkan haknya berupa santunan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Mintje Wattu.
Ia menegaskan bahwa keberadaan program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Menurutnya, berbagai risiko kerja dapat terjadi kapan saja sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar bagi pekerja agar keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan perlindungan finansial.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan diri terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta aktif, pekerja akan memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga keluarga tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi mereka.
Melalui penyerahan santunan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya. (*)

Tinggalkan Balasan