MATA SULSEL, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai posisi kepala daerah sangat rentan terseret kasus korupsi apabila tidak dibarengi dengan integritas yang kuat.
Menurut Yudi, kewenangan besar yang dimiliki kepala daerah dalam mengelola anggaran serta menentukan kebijakan strategis kerap membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menyebut sejumlah kewenangan yang berada di tangan kepala daerah, seperti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), mutasi jabatan, hingga proses lelang jabatan dan proyek, berpotensi menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
“Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2026).
Menurutnya, maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa kepala daerah masih menjadi salah satu pihak yang rawan terjerat kasus korupsi.
Yudi menjelaskan, kerawanan tersebut tidak hanya disebabkan oleh besarnya kewenangan jabatan, tetapi juga faktor individu dari kepala daerah itu sendiri.
Ia menilai dorongan kebutuhan finansial yang tinggi sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
“Kebutuhan uang mereka yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ujarnya.
Yudi juga menyinggung sejumlah kasus OTT terhadap kepala daerah yang terjadi belakangan ini, seperti penangkapan terhadap Bupati Pekalongan hingga Bupati Rejang Lebong.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi para kepala daerah lainnya agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Ia mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat pada aturan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
Karena itu, Yudi menilai langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan perlu terus digencarkan sebagai upaya memberikan efek jera bagi para pejabat publik.
“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” katanya.
“Bahkan ada upaya pencegahan korupsi pun mereka hanya pura-pura saja mengikuti acara, sejatinya mereka hanya menjadi formalitas sebab korupsinya tetap berjalan,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2026. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT berikutnya dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap OTT terkait importasi barang tiruan atau barang KW yang turut menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
Selanjutnya, OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026 yang menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
OTT kedelapan dilakukan pada 10 Maret 2026 dengan penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Serangkaian OTT tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat daerah. (Dirham)

Tinggalkan Balasan