Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah atas Pelanggaran Pasar Modal PT Bliss Properti dan PT SBAT

MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada beberapa perusahaan serta pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan upaya tegas OJK untuk memastikan aktivitas pasar modal berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Penjatuhan sanksi tersebut diberikan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak lain yang dinilai terlibat dalam pelanggaran ketentuan pasar modal.

Pelanggaran PT Bliss Properti Indonesia Tbk

Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan.

Perusahaan tercatat menyajikan piutang kepada pihak berelasi yakni PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan tahunan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2023 yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan.

Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi larangan kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026.

Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi administratif karena dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan pada periode 2019 hingga 2023.

Direksi periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara direksi periode 2020 hingga 2023, yakni Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

Selain itu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama perusahaan juga dikenai larangan untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Sanksi terhadap auditor dan penjamin emisi

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan perusahaan.

Akuntan publik Patricia yang pada saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda sebesar Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perusahaan.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada akuntan publik Helli Isharyanto Budi Susetyo yang dikenai denda sebesar Rp150 juta atas pelanggaran dalam pelaksanaan audit laporan keuangan tahun 2021 perusahaan tersebut.

Selain auditor, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek.

Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham pada IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk, termasuk mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah investor yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur verifikasi yang memadai.

Direktur perusahaan pada periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai sanksi denda sebesar Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Pelanggaran PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.

Perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dengan pihak terafiliasi.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok selaku pengendali perusahaan. Ia dikenai denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun.

Menurut M. Ismail Riyadi, langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri pasar modal nasional.

Ia menegaskan OJK akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran agar industri pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta memiliki integritas yang kuat di mata masyarakat dan pelaku pasar. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *