MATA SULSEL, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Sepanjang Januari 2026, petugas berhasil menindak 181.600 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin serta tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar.
Operasi dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari Makassar hingga Kabupaten Bone.
Dari seluruh kegiatan penindakan tersebut, estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp269.676.000 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp175.718.884.
Penindakan pertama dilakukan pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Saat melakukan patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITH LONG yang tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya pada 24 Januari 2026, Bea Cukai Makassar menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar.
Tim Bea Cukai Makassar kemudian melakukan pengawasan dan mengikuti kendaraan pengangkut hingga tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah, Makassar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa dilekati pita cukai.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali menemukan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ir. Sutami, Makassar.
Selain itu, dalam kegiatan pengawasan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas juga mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold dengan jumlah mencapai 36.000 batang.
Penindakan tidak hanya dilakukan di Makassar. Dalam operasi pasar di Kabupaten Bone pada 29 Januari 2026, petugas memeriksa sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang dan menemukan 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian serta proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penelitian lanjutan, para pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian perkara secara administratif tanpa melalui proses penyidikan.
Permohonan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yakni pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar sanksi berupa denda.
Mekanisme ini diterapkan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di bidang cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melalui mekanisme Ultimum Remedium tersebut, total sanksi administratif yang dibayarkan mencapai Rp406.422.000, yakni sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penindakan serta penyelesaian melalui skema Ultimum Remedium tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai.
“Penindakan dan penyelesaian melalui ultimum remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta memperkuat dukungan masyarakat guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (*)

Tinggalkan Balasan