Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid

Amnesty Kritik Pernyataan Presiden soal ‘Tertibkan Pengamat’, Dinilai Ancam Kebebasan Sipil

MATA SULSEL, JAKARTAAmnesty International Indonesia mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut akan “menertibkan” pengamat yang dinilai tidak patriotik dan tidak menyukai keberhasilan pemerintah.

Lembaga tersebut menilai pernyataan itu berpotensi membahayakan kebebasan sipil dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan sikap yang menganggap kritik sebagai sesuatu yang harus “ditertibkan” merupakan cara pandang yang keliru dan dapat mencederai kebebasan berpendapat.

“Kami mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang mengancam ‘menertibkan’ pengkritik pemerintah karena dianggap ‘tidak patriotik’. Itu jelas merupakan cara berpikir yang keliru seolah kritik adalah kekacauan yang harus ditertibkan,” ujar Usman dalam keterangannya.

Menurutnya, sikap anti-kritik perlu dikoreksi karena berpotensi merusak ruang demokrasi. Ia juga menilai penggunaan aparat intelijen untuk memantau kritik terhadap pemerintah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.

Usman menegaskan bahwa tugas lembaga intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini terhadap ancaman keamanan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, bukan untuk memantau pengamat maupun masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Intelijen bukanlah alat untuk memantau pengamat ataupun masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah,” katanya.

Ia juga meminta Presiden menunjukkan simpati terhadap para pengkritik pemerintah yang mengalami intimidasi dan kekerasan, termasuk insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Usman menyebut hingga memasuki hari keempat sejak peristiwa tersebut terjadi, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka.

Oleh karena itu, ia menilai dukungan dan arahan dari Presiden, DPR, serta masyarakat penting agar aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku.

“Presiden sebaiknya menunjukkan simpati kepada sejumlah pengkritik yang mengalami teror dan intimidasi, termasuk penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus,” ujarnya.

Amnesty juga mengingatkan agar pemerintah tidak memberikan label negatif terhadap pengkritik, seperti menyebut mereka “tidak patriotik” atau “antek asing”.

Menurut Usman, pelabelan semacam itu berbahaya karena dapat memicu pembungkaman terhadap kritik dan mengingatkan pada praktik represif di masa lalu.

Ia menilai penggunaan diksi “tertibkan” terhadap pengkritik berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Hak tersebut juga dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Usman menambahkan bahwa pernyataan bernada ancaman tersebut muncul di tengah situasi yang dinilai rentan bagi masyarakat sipil.

Beberapa jam sebelum pernyataan Presiden disampaikan, Andrie Yunus dilaporkan menjadi korban percobaan pembunuhan melalui serangan air keras oleh orang tak dikenal pada malam 12 Maret 2026.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka berat pada mata kanan serta luka bakar pada sebagian wajah dan tubuh akibat paparan zat kimia.

Dalam kondisi tersebut, Amnesty menilai retorika yang mengarah pada pembatasan kritik berpotensi disalahartikan oleh aparat di lapangan sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan represif terhadap pembela HAM maupun warga yang menyampaikan kritik.

Oleh karena itu, Amnesty meminta Presiden segera mengklarifikasi makna dari pernyataan tersebut serta memastikan ruang aman bagi kebebasan sipil tetap terjaga.

“Presiden perlu mengakhiri labelisasi para pengkritik sebagai ‘tidak patriotik’ atau ‘antek asing’ karena berbahaya. Negara ini tidak dibangun di atas ancaman dan pembungkaman, melainkan di atas perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak berpendapat,” kata Usman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) menyatakan akan menertibkan pengamat yang dinilai tidak menyukai keberhasilan pemerintahannya dan dianggap tidak bersikap patriotik.

Pernyataan itu disampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kondisi perekonomian nasional yang disebutnya berada dalam keadaan baik serta meminta Presiden tidak perlu khawatir terhadap analisis sejumlah pengamat di media sosial yang menyebut kondisi ekonomi sedang memburuk. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *