Gedung Ombudsman RI

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Jelang Tenggat Pembayaran THR di 11 Provinsi

MATA SULSEL, JAKARTAOmbudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti berbagai indikasi maladministrasi menjelang tenggat akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Hasil monitoring yang dilakukan sepanjang Maret 2026 di 11 provinsi menunjukkan adanya persoalan berlapis, mulai dari kebijakan hingga implementasi di lapangan.

Temuan tersebut mencakup lemahnya regulasi, kendala teknis pengawasan, hingga pengelolaan pengaduan yang belum optimal.

Ombudsman pun mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja dipenuhi secara tepat waktu.

Pada level kebijakan, Ombudsman menilai instrumen regulasi terkait THR masih lemah karena hanya berbentuk surat edaran yang memiliki daya ikat terbatas.

Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara aturan ketenagakerjaan dengan regulasi perizinan, khususnya dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran.

Masalah tersebut diperparah dengan minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ketenagakerjaan, terutama di wilayah dengan kawasan industri padat.

Di sisi implementasi, Ombudsman menemukan dua persoalan utama, yakni belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi serta terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya berfungsi melakukan pembinaan tanpa memiliki daya paksa.

“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Dalam aspek pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan berbagai kendala, mulai dari belum optimalnya pembaruan data pengaduan di daerah, tidak adanya standar waktu penyelesaian laporan, hingga belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.

Sementara pada tataran makro, praktik maladministrasi masih terus terjadi, seperti penundaan pembayaran THR, pelanggaran larangan pembayaran secara dicicil, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.

Ombudsman mencatat, sepanjang 2023 hingga 2025 terdapat 652 pengaduan terkait THR. Pada 2026, jumlah pengaduan baru telah mencapai 1.461 kasus yang berpotensi menjadi beban berkelanjutan jika tidak segera ditangani.

“Monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian,” tambah Robert.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan pemerintah daerah segera melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, mengintegrasikan sistem posko pengaduan, serta menambah dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi pekerja dalam memperoleh hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik dunia usaha yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *