OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Reformasi Transparansi Pasar Modal

MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kredibilitas pasar sekaligus memenuhi standar global yang diajukan kepada penyedia indeks internasional, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan sejak awal 2026.

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” ujar Hasan.

Adapun empat agenda yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian regulasi BEI.

Selain itu, penguatan transparansi juga mencakup penyediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan kualitas informasi di pasar sekaligus memperkuat perlindungan investor.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa peningkatan batas free float menjadi bagian dari upaya penyelarasan dengan praktik terbaik di bursa global.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menekankan bahwa implementasi HSC bertujuan meningkatkan transparansi informasi bagi investor, khususnya terkait kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Reformasi ini diharapkan mampu mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat, meningkatkan kualitas pembentukan harga saham, serta memperkuat kepercayaan investor domestik dan global terhadap pasar modal Indonesia.

Selain fokus pada transparansi, OJK juga terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, serta tambahan Rp29,30 miliar kepada 11 pihak terkait kasus manipulasi pasar.

Hasan menegaskan, langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar dan memastikan disiplin pelaku industri.

“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tegasnya.

Dengan rampungnya empat agenda reformasi ini, Indonesia dinilai semakin mendekati standar transparansi global dan memperkuat posisinya sebagai salah satu pasar modal yang kompetitif di kawasan. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *