MATA SULSEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan tidak akan melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski menghadapi tekanan kebijakan fiskal dan pembatasan belanja pegawai.
Kebijakan tersebut diambil di tengah ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memicu kekhawatiran sejumlah daerah terhadap keberlangsungan tenaga PPPK.
Munafri menegaskan, keberadaan PPPK merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik, sehingga tidak dapat dikompromikan.
“Apapun kebijakan, tak ada yang dirumahakan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat. Mereka wajib kita pertahankan di Pemerintah Kota,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Alih-alih melakukan efisiensi melalui pengurangan pegawai, Pemkot Makassar memilih strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi sektor pajak daerah, pembukaan ruang ekonomi baru, serta pengetatan sistem penerimaan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan.
Menurut Munafri, pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah tetap memenuhi belanja pegawai tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
“Artinya, tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK,” jelasnya.
Pemkot Makassar menargetkan PAD tahun 2026 sebesar Rp2,3 triliun, meski di saat bersamaan menghadapi pemotongan anggaran transfer pusat sekitar Rp500 miliar. Pemerintah kota tetap optimistis mampu menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mempertahankan seluruh tenaga PPPK.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang tidak hanya rasional secara fiskal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, mengingat ribuan keluarga bergantung pada keberlangsungan pekerjaan PPPK.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan akademisi. Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah Pemkot Makassar menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap tenaga kerja.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah banyak daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan pegawai akibat tekanan fiskal, Wali Kota Makassar justru hadir dengan kebijakan yang melindungi tenaga kerja PPPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang ditempuh Pemkot Makassar menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak selalu harus berujung pada pengurangan pegawai, melainkan dapat diimbangi dengan inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Sepanjang 2025, Pemkot Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK, yang kini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor. (*)

Tinggalkan Balasan