Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan pembongkaran menyasar tiga lapak yang dinilai melanggar karena memanfaatkan saluran drainase sebagai tempat berjualan.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air serta menimbulkan persoalan kebersihan di sekitar lokasi.
“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak,” ujar Andi Husni.
Ia menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada pemilik lapak sebanyak tiga kali sebelum pembongkaran dilaksanakan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga langkah penertiban terpaksa dilakukan.
“Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi infrastruktur serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Saluran drainase yang tertutup bangunan berisiko memicu genangan hingga banjir saat curah hujan meningkat.
Selain penertiban PKL, Pemerintah Kecamatan Tallo juga terus menjalankan berbagai program kewilayahan, termasuk penanganan kawasan kumuh serta kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bagian dari pelayanan kepada warga.
“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan