MATA SULSEL, KAB. BEKASI – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan truk sampah miliknya dalam rangkaian peristiwa yang berujung laporan pencemaran nama baik oleh aktivis Prabu Peduli Lingkungan.
Aktivis Prabu Peduli Lingkungan melaporkan sebuah akun di platform TikTok ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pencemaran nama baik melalui konten video yang dinilai menyesatkan.
Laporan tersebut dilayangkan setelah beredarnya video berdurasi 27 detik yang memuat narasi, “Ampun terjadi setiap tahun, bahkan jika jam 2 belum ada konfirmasi, kunci dicabut. Ini sih jatuhnya perampasan aset,” yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.
Ketua Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menegaskan pihaknya menempuh jalur hukum karena tudingan tersebut dianggap tidak berdasar dan merugikan organisasi.
“Kedatangan Prabu ke Polres, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dalam Undang-undang ITE. Pencemaran nama baik mengarah ke organisasi atau lembaga kami,” ujarnya di Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/3/2026).
Carsa membantah keras tudingan bahwa pihaknya melakukan perampasan aset berupa truk sampah milik Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi di kawasan TPA Burangkeng. Ia menilai narasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan kronologi kejadian sebenarnya.
“Narasi TikTok tidak benar dengan kronologi yang terjadi. Sehingga banyak penilaian negatif melalui komentar terhadap Prabu,” katanya.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya bermula dari informasi adanya dugaan armada Dinas Perdagangan mengangkut sampah di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Menurutnya, pengangkutan sampah pasar seharusnya menjadi kewenangan pihak swasta yang telah memiliki kontrak pengelolaan dan armada sendiri.
“Mereka diduga malah mengangkut sampah pasar yang sudah jelas dikelola pihak swasta,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Prabu Peduli Lingkungan mengaku melakukan penghentian sementara terhadap armada terkait untuk meminta klarifikasi dari pihak UPTD pasar.
“Kami hanya memberikan jeda waktu. Kalau tidak ada respon atau klarifikasi, kami cabut kunci sementara,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, bagian kepegawaian Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Omad, menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Ini akan ditindaklanjut dulu ke pimpinan ya,” kata Omad saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Terkait dugaan armada Dinas Perdagangan mengangkut sampah di luar tupoksi, ia meminta waktu untuk melakukan penelusuran melalui tim teknis.
“Biasanya ada tim teknis telusuri ini,” ucapnya.
Pihaknya menyarankan agar menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi setelah proses penelusuran internal selesai dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan