DPRD Padang Panjang Pelajari Strategi Peningkatan PAD di Kabupaten Bekasi

DPRD Padang Panjang Pelajari Strategi Peningkatan PAD di Kabupaten Bekasi

MATA SULSEL, KAB. BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menilai perlu meniru strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Padang Panjang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Senin (6/4/2026).

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, H Pahrijani, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan mempelajari langkah-langkah yang dilakukan Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Pengen belajar di Bekasi, dan bawa ilmu ke kota kami kan. Bagaimana cara Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan pendapatan daerah,” kata dia.

Pahrijani berharap hasil kunjungan tersebut dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah guna pemerataan pembangunan di Kota Padang Panjang.

“Apa yang kita dapat di sini, bisa kita terapkan di Kota kami,” tuturnya.

Senada, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, H Maman, mengatakan pihaknya melakukan diskusi dan berbagi pengalaman terkait berbagai inovasi peningkatan PAD kepada rombongan DPRD Kota Padang Panjang.

“Inovasi-inovasi apa aja di sini,” terang Maman.

Menurut dia, pembahasan mencakup sejumlah sektor pendapatan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak listrik. Ia menyebut kunjungan tersebut lebih banyak diisi dengan sesi tanya jawab terkait strategi peningkatan pendapatan.

“Mereka banyak bertanya ke kita sih,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi juga melakukan berbagai langkah untuk mengejar target PAD tahun 2026. Salah satunya melalui operasi gabungan yang melibatkan pemerintah provinsi, kepolisian, dan TNI dengan menyasar titik-titik strategis keramaian publik.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan sekaligus mengejar target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun dari sektor pajak. (Dirham)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *