MATA SULSEL, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa tiga kasus pelanggaran lingkungan hidup telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Namun, ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana tersebut tidaklah sederhana dan memerlukan proses yang sangat detail.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung DPR RI pada Senin (6/4/2026).
“Yang telah P-21 ada 3 perkara. Penyelesaian perkara tuntutan tindak pidana ini, memang tidak sederhana. Memang membutuhkan langkah-langkah sangat detail,” kutip, Hanif.
Ia juga memastikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menerapkan penegakan hukum secara bertahap, disesuaikan dengan tingkat dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Dalam kesempatan itu, Hanif memaparkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan, yakni lebih dari 900 kasus, dengan sekitar 556 kasus di antaranya sudah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi lingkungan hidup.
“Sebagian dari pada jumlah itu, gugatan perdata 73 kasus, gugatan hukum pidana 3 kasus, gugatan pengendalian kebakaran hutan 9 kasus,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan