MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi merealisasikan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dengan menetapkan tujuh desa dan kelurahan di Kota dan Kabupaten Bekasi sebagai wilayah binaan pada 2026.
Program ini bertujuan mendekatkan layanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian di tingkat masyarakat.
Program tersebut merupakan implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.IP-12 GR.03.05 Tahun 2025 serta surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.02.817 tertanggal 29 Juli 2025 tentang pedoman pembinaan Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa.
“Sebagai wujud upaya dalam mendekatkan layanan serta pengawasan keimigrasian kepada masyarakat di Kota dan Kabupaten Bekasi,” demikian keterangan resmi Kantor Imigrasi Bekasi, Selasa (7/4/2026).
Tujuh wilayah yang ditetapkan sebagai desa dan kelurahan binaan meliputi Desa Sindangjaya, Desa Kertamukti, Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Kali Abang Tengah, Kelurahan Mustika Jaya, serta Kelurahan Ciketing Udik.
Pihak Imigrasi menjelaskan, wilayah tersebut dipilih berdasarkan potensi kerawanan keimigrasian.
Di antaranya tingginya mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), keberadaan tenaga kerja asing, serta risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Melalui program Pimpasa, petugas imigrasi akan hadir langsung di tengah masyarakat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi terkait keimigrasian.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.
Petugas juga akan melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian di wilayah binaan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Bekasi meyakini pendekatan berbasis masyarakat melalui program ini dapat memperkuat koordinasi di tingkat lokal, sekaligus mencegah PMI nonprosedural.
Selain itu, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait keimigrasian.
“Imigrasi Bekasi akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutup keterangan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan