BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Sulselbartra Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Sulselbartra Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pekerja

MATA SULSEL, MAKASSARBPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku memperkuat sinergi kelembagaan melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Senin (6/4/2026).

Pertemuan ini difokuskan pada peningkatan kolaborasi strategis dalam pengawasan, edukasi, serta sosialisasi kepada pemberi kerja dan pekerja terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perpajakan.

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim.

Pertemuan membahas langkah-langkah konkret untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk integrasi data, kegiatan edukasi terpadu, serta pengawasan kepatuhan yang lebih efektif.

Dalam pembahasan tersebut, kedua instansi menekankan pentingnya pemahaman pekerja terhadap kewajiban perpajakan, mulai dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga pemenuhan kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Edukasi ini dinilai penting untuk membangun kesadaran pekerja terhadap kontribusi dalam pembangunan nasional sekaligus memastikan perlindungan jaminan sosial berjalan optimal.

Mintje Wattu menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat memberikan edukasi yang lebih efektif kepada pemberi kerja dan pekerja, tidak hanya terkait kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga kewajiban perpajakan seperti kepemilikan NPWP, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak. Dengan demikian, pekerja terlindungi dan negara juga mendapatkan dukungan optimal dalam pembangunan,” ujar Mintje.

Ia menambahkan, integrasi data dan koordinasi berkelanjutan antarinstansi diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara. Melalui pertemuan ini, kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi serta melaksanakan program bersama secara berkesinambungan.

BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendukung pembangunan nasional melalui peningkatan kepatuhan administrasi, baik di bidang perpajakan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *