MATA SULSEL, JENEPONTO – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Rabu (08/04/2026) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Camat selaku PPATS, yaitu Uud Panca, S.Sos., M.M. (Camat Bangkala), Andi Ijo Paramisang, S.Sos. (Camat Bangkala Barat), Haryadi, S.T. (Camat Tamalatea), Ir. Rizal HM, M.AP. (Camat Binamu), Taufiq, S.E. (Camat Kelara), dan Mustari, S.IP. (Camat Batang).
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Andi Besse Tenri Adjeng, S.H., M.Kn. Materi yang disampaikan berfokus pada peningkatan pemahaman terkait tugas dan fungsi PPATS, serta pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan.
Penguatan kapasitas ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para PPATS dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto dengan para PPATS semakin kuat dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan