MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Proses konfrontasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Bekasi diwarnai adu argumen antara saksi dan tersangka. Perdebatan terjadi setelah muncul bukti transaksi perjanjian yang diduga memuat tanda tangan saksi bernama Rakim.
Konfrontasi berlangsung pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan menghadirkan saksi korban, saksi terkait, serta tersangka Yatma.
Agenda tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas laporan polisi nomor LP/B/1984/XII/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2021.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 26 Januari 2021 di wilayah Rawajulang, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan korban bernama Rumsih.
Saksi korban, Asri, mengatakan dirinya menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik sebelum terjadi adu argumen antara Rakim dan tersangka.
Menurutnya, perdebatan muncul saat penyidik memperlihatkan bukti tanda tangan dalam dokumen transaksi.
“Bukti tanda tangan Akrim dalam surat transaksi sudah dibawa ke penyidik, yang ada malah berantem dia (Rakim dan Yatma) berdua, di depan penyidik,” kata Asri usai memberikan keterangan.
Rakim tidak membantah adanya perdebatan tersebut. Ia menegaskan menolak dokumen yang memuat tanda tangan atas namanya karena merasa tidak pernah menandatangani surat perjanjian itu.
“Iya benar ribut. Karena saya kalau benar nolak,” ujarnya.
Rakim juga membantah tanda tangan dalam dokumen transaksi yang diajukan sebagai alat bukti. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut.
Sementara itu, pihak Humas Polres Metro Bekasi menyatakan masih berupaya mengonfirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hasil konfrontasi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi telah mengamankan tersangka dugaan penipuan investasi berinisial YT pada Rabu malam (4/3/2026) di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah kita amankan semalam, lokasinya di sekitar Tambun. Saat ini yang bersangkutan sedang kita lakukan pemeriksaan, dan rencananya akan langsung kita tahan,” ujar Jerico, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya sertifikat ganda atau sertifikat palsu yang menjadi bagian dari kasus tersebut.
Polisi juga menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Nanti kita lakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum berkas perkara dikirimkan ke Kejaksaan,” tegasnya. (Dirham)

Tinggalkan Balasan