IMG 20260410 WA0001

Bupati Jeneponto Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja dan Kebijakan WFH Setiap Jumat

MATA SULSEL, ​JENEPONTO – Menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri terkait upaya mitigasi dampak ekonomi global, Bupati Jeneponto resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2./156/BUPATI Tahun 2026 tertanggal 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

​Surat Edaran ini memuat kebijakan strategis mengenai penerapan mekanisme kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH) sebagai langkah efisiensi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja digital di lingkup Pemkab Jeneponto.

​Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menindaklanjuti kebijakan nasional sebagai upaya menyikapi dinamika ekonomi global yang dapat berdampak pada fluktuasi harga energi.

Penerapan WFH ini dijadwalkan dilakukan setiap hari Jumat. Langkah ini adalah bentuk empati dan aksi nyata dalam penghematan energi, khususnya BBM. Dengan mengurangi mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi ASN di hari tertentu, diharapkan berkontribusi pada efisiensi energi nasional tanpa mengurangi produktivitas karena sistem kerja dan pelaporan telah dapat dilakukan secara digital.

​Meski menerapkan WFH, dalam edaran Bupati ini ditegaskan bahwa pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Beberapa unit kerja bersifat strategis dan bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib melaksanakan tugas secara tatap muka (WFO), antara lain: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, ​Kesehatan (RSUD dan Puskesmas), Pendidikan (Satuan Pendidikan), Kependudukan dan Catatan Sipil, ​Pelayanan Perizinan (DPMPTSP)
​Sosial, Penanggulangan Bencana, Kebersihan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP) dan ​Unit layanan publik lainnya yang bersifat mendesak.

​Transformasi budaya kerja ini tidak bersifat permanen tanpa pengawasan. Pemerintah Kabupaten Jeneponto akan melakukan evaluasi selama 2 (dua) bulan ke depan.

​Evaluasi ini akan memantau efektivitas capaian kinerja harian ASN selama WFH, tingkat penghematan energi yang dihasilkan, serta memastikan bahwa kualitas pelayanan publik pada unit-unit yang dikecualikan tetap terjaga optimal.

​Dengan adanya SE ini, Pemkab Jeneponto berharap dapat menjadi pelopor dalam adaptasi birokrasi yang lincah dan responsif terhadap tantangan ekonomi global di tahun 2026. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *