Ilustrasi Jemaah Haji

Kemenhaj Wacanakan “War Tiket” untuk Daftar Haji, Ini Respons DPR RI

MATA SULSEL, JAKARTA – Wacana penerapan sistem “war tiket” dalam pendaftaran ibadah haji yang dikaji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menuai polemik.

Usulan tersebut dinilai berpotensi menghapus sistem antrean dan memungkinkan calon jemaah yang siap secara finansial untuk langsung berangkat, namun mendapat penolakan dari DPR karena dianggap mengabaikan prinsip keadilan.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap kajian internal sebagai upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji yang telah berlangsung puluhan tahun.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan baru agar calon jemaah tidak menunggu terlalu lama.

“Muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH. Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean,” ujar Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2025 M di Asrama Haji Grand El Hajj Cipondoh, Tangerang, Rabu (8/4), melansir Detik via CNN Indonesia.

Dalam skema tersebut, pemerintah akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan membuka pendaftaran pada tanggal tertentu.

Calon jemaah yang siap secara finansial dan fisik dapat langsung mendaftar dan berangkat pada tahun yang sama tanpa menunggu antrean panjang.

“Semacam war tiket. Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu sah-sah saja untuk dipikirkan,” tambahnya.

Wacana ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin merombak sistem penyelenggaraan haji untuk mempersingkat masa tunggu.

Dalam rapat bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah tengah berupaya menekan antrean haji yang sebelumnya mencapai puluhan tahun.

“Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi,” kata Prabowo.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya juga menyebut pemerintah tengah menyiapkan formulasi baru untuk menyeragamkan masa tunggu haji secara nasional melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi ketimpangan antrean antarprovinsi.

“Jangka pendeknya, lama antrean di seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ada yang 48 tahun, ada yang 19 tahun. Kita ingin semuanya seragam,” jelas Dahnil mengutip CNN Indonesia.

RESPONS DPR RI

Namun, wacana sistem “war tiket” mendapat penolakan dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, menilai sistem tersebut berpotensi hanya menguntungkan calon jemaah dengan kemampuan finansial tinggi serta akses teknologi yang memadai.

“Jika sistem war tiket diterapkan, maka yang akan menang adalah mereka yang memiliki gawai super cepat, koneksi internet terbaik, dan kemampuan finansial instan,” ujar Atalia.

Ia mempertanyakan nasib calon jemaah yang telah menabung lama dan berada dalam antrean panjang. Menurutnya, sistem tersebut berisiko menyingkirkan masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun.

“Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan,” imbuhnya.

Atalia menilai wacana tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menganut prinsip first come first serve berdasarkan nomor porsi pendaftaran. Ia juga menyoroti potensi dampak terhadap pengelolaan dana haji.

Menurutnya, sistem antrean saat ini memungkinkan dana setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta dikelola secara produktif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hasil pengelolaan tersebut selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya haji agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat ditekan.

“Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung (lumpsum), dana haji yang mencapai ratusan triliun akan kering. Siapa yang akan mensubsidi jemaah? Apakah biaya haji akan naik drastis?” tanya Atalia.

Ia meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menghapus sistem antrean sebelum kajian akademis dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan jutaan calon jemaah yang saat ini masih menunggu keberangkatan.

“Ini bukan soal inovasi atau kuno. Ini soal melindungi 5,5 juta jemaah yang sedang dalam antrean panjang. Jangan karena kita ingin terlihat progresif, kita malah menelantarkan mereka,” ujarnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *