MATA SULSEL, MAKASSAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengungkap peredaran obat ilegal jenis Triheksifenidil sebanyak 96.000 tablet dalam operasi penindakan di wilayah Kota Makassar.
Satu orang tersangka berinisial “S” (58) telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., yang menegaskan Badan POM harus hadir melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi syarat yang berisiko terhadap kesehatan.
Arahan tersebut juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas pelaku kejahatan obat dan makanan tanpa tebang pilih, karena dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, dan daya saing bangsa.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menjelaskan kegiatan pengungkapan tersebut menjadi bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal di Sulawesi Selatan.
Ia menyebut kegiatan ini juga merupakan bagian komunikasi publik untuk membangun kesadaran bahaya penyalahgunaan obat serta memberikan efek gentar bagi pelaku pelanggaran.
“Kegiatan press release ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus komunikasi publik untuk membangun kesadaran bahaya penyalahgunaan obat serta memberikan efek gentar bagi pelaku pelanggaran,” ujarnya dalam press conference yang digelar di Aula Baji Minasa BBPOM Makassar, Senin (13/4/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, termasuk Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, serta media yang turut mempublikasikan kegiatan tersebut.
Yosef mengungkapkan operasi penindakan berawal dari informasi Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM terkait pengiriman paket berisi obat ilegal ke wilayah kerja BBPOM di Makassar.
Pada Selasa, 7 April 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan control delivery hingga paket tersebut tiba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua koli paket kiriman berisi tablet warna putih dengan huruf “Y” pada kedua sisi, dikemas dalam botol plastik putih tanpa label. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 96 botol, masing-masing berisi 1.000 tablet, atau total 96.000 tablet.
Terhadap temuan tersebut, BBPOM Makassar melakukan uji laboratorium dan hasilnya menunjukkan tablet tersebut positif mengandung Triheksifenidil dengan kandungan zat aktif 4,16 mg per tablet.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial “S” berusia 58 tahun dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BBPOM Makassar juga mengungkap nilai ekonomi dari barang bukti tersebut. Dengan harga jual per tablet berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000, jika menggunakan harga terendah Rp2.000 per tablet, nilai ekonomi obat ilegal tersebut mencapai sekitar Rp192 juta.
Dari operasi tersebut, petugas memperkirakan telah menyelamatkan potensi penyalahgunaan obat terhadap sekitar 9.600 orang, dengan asumsi rata-rata penyalahguna mengonsumsi 10 tablet yang tidak sesuai dosis medis.
BBPOM Makassar menegaskan penyalahgunaan obat tertentu, termasuk Triheksifenidil, kerap memicu berbagai tindak kriminal seperti perkelahian, pencurian dengan kekerasan, pembegalan, hingga kejahatan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, Triheksifenidil termasuk dalam daftar zat aktif bersama Tramadol, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan.
Obat-obat tertentu tersebut bekerja pada sistem saraf pusat selain narkotika dan psikotropika. Penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan serta perubahan aktivitas mental dan perilaku.
Secara medis, Triheksifenidil atau THP digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson, mengatasi tremor, kaku otot, dan gerakan tubuh yang tidak terkendali, serta mengatasi gejala ekstrapiramidal akibat efek samping obat antipsikotik. Penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Penyalahgunaan Triheksifenidil berisiko menimbulkan kecemasan, kebingungan, halusinasi, penurunan kesadaran, ketergantungan, gangguan organ tubuh, hingga gangguan sistem pernapasan yang dapat berujung pada kematian.
BBPOM Makassar mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada promosi yang menyesatkan serta menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa legalitas produk.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait obat dan makanan, masyarakat dapat mendatangi kantor BBPOM di Makassar di Jalan Baji Minasa No. 2, menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, atau layanan informasi BBPOM Makassar melalui nomor 08511111533 yang tersedia 24 jam. (*)

Tinggalkan Balasan