MATA SULSEL, MAKASSAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan penguatan pembangunan zona integritas di Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai langkah strategis menutup celah praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Penguatan tersebut disampaikan dalam sosialisasi “Penguatan Zona Integritas” yang digelar Unhas pada Senin (13/4).
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Wilayah III KemenPAN-RB, Andi Rahadian, SH., LL.M., menegaskan bahwa penguatan zona integritas menjadi kunci dalam membangun tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, tantangan integritas di instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi, masih menjadi isu krusial.
Permasalahan yang kerap muncul antara lain praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, akuntabilitas kinerja yang belum optimal, inefisiensi penggunaan anggaran, lemahnya pengawasan internal, hingga rendahnya kualitas layanan publik.
“Berdasarkan data hingga Oktober 2025, tercatat 40 kementerian/lembaga terlibat dalam kasus korupsi, dengan pelaku didominasi oleh pejabat eselon I hingga IV sebanyak 61 kasus. Jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, dengan total 44 kasus,” kata Andi Rahadian dalam pemaparannya.
Dalam konteks perguruan tinggi, Andi mengidentifikasi tiga area yang rentan terhadap praktik koruptif.
Pertama, sektor publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, pengadaan barang dan jasa.
Ketiga, pengelolaan keuangan. Ketiga sektor tersebut dinilai membutuhkan penguatan sistem pengawasan serta tata kelola yang transparan.
Ia menambahkan, pembangunan zona integritas juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Menurutnya, salah satu indikator penting dalam pembangunan zona integritas dapat dilihat melalui komponen hasil survei, khususnya Survei Persepsi Anti Korupsi.
Karena itu, percepatan pembangunan zona integritas harus dilakukan secara sistematis dan berbasis pada permasalahan nyata di masing-masing unit kerja.
“Strategi percepatan pembangunan zona integritas harus dimulai dari inovasi yang berangkat dari akar masalah. Inovasi tersebut harus mampu menjawab permasalahan yang dihadapi, serta menawarkan kecepatan, kemudahan, dan dampak nyata. Dengan memenuhi unsur tersebut, inovasi tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan,” jelasnya.
Namun demikian, Andi mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasi zona integritas.
Di antaranya belum adanya pemahaman yang utuh mengenai konsep zona integritas serta belum terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja secara menyeluruh di lingkungan organisasi.
Sebagai langkah penguatan, pembangunan zona integritas difokuskan pada enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui penguatan tersebut, Universitas Hasanuddin diharapkan mampu menjadi pusat penanaman nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi yang diterapkan secara sistematis diyakini dapat membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter integritas yang kuat.
Sosialisasi ini diikuti pimpinan unit kerja di lingkungan Unhas, mulai dari dekan, direktur, kepala biro, hingga ketua lembaga. Kegiatan juga dilanjutkan dengan diskusi mengenai proses evaluasi pembangunan zona integritas.
Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021, evaluasi pembangunan zona integritas dilakukan secara bertahap, dimulai dari penilaian internal oleh Tim Penilai Internal (TPI) di lingkup instansi pemerintah, hingga tahapan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN). (*)

Tinggalkan Balasan