MATA SULSEL, MAKASSAR – PT PLN (Persero) mengingatkan pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar dan sesuai ketentuan guna menghindari risiko kebakaran maupun sanksi akibat pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
Imbauan tersebut disampaikan seiring masih ditemukannya pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan serta menimbulkan tagihan susulan bagi pelanggan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga jenis tagihan listrik pelanggan, yakni tagihan pemakaian bulanan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran, serta tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Tagihan penggunaan listrik pascabayar dihitung berdasarkan pemakaian bulanan, sedangkan pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian. Sementara tagihan susulan dapat muncul jika terjadi kelainan pengukuran atau ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik,” ujar Edyansyah dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran dapat terjadi ketika kWh meter mengalami kerusakan sehingga sebagian pemakaian listrik tidak tercatat.
Selain itu, tagihan juga dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran saat pemeriksaan P2TL yang dilakukan secara rutin oleh petugas PLN.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memastikan kWh meter berfungsi dengan baik, sekaligus memeriksa instalasi dan pemakaian listrik pelanggan.
Dari hasil pengawasan tersebut, PLN mengklasifikasikan empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar Miniature Circuit Breaker (MCB) sehingga daya listrik melebihi daya langganan.
Pelanggaran Golongan II berkaitan dengan pengukuran energi, misalnya memperlambat putaran kWh meter.
Selanjutnya, Pelanggaran Golongan III mencakup pelanggaran yang memengaruhi batas daya sekaligus pengukuran energi, seperti menyambung langsung instalasi tanpa melalui kWh meter.
Sementara Pelanggaran Golongan IV dilakukan oleh bukan pelanggan, seperti mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah atau dikenal dengan istilah “nyantol”.
Menurut Edyansyah, penggunaan listrik secara tidak sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan, seperti korsleting hingga kebakaran.
Karena itu, pelanggan diimbau mengajukan kebutuhan layanan kelistrikan secara resmi melalui kanal yang telah disediakan PLN.
Ia menambahkan, setiap permohonan layanan yang diajukan pelanggan akan ditindaklanjuti petugas dengan survei lokasi untuk memastikan kebutuhan daya dan instalasi sesuai standar keselamatan.
Seluruh biaya layanan juga hanya dapat dibayarkan melalui saluran resmi PLN, seperti aplikasi PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace resmi.
“Kami mengajak seluruh pelanggan bersama PLN menjaga kWh meter dan instalasi listrik. Jika ada kendala atau kebutuhan layanan, segera laporkan melalui PLN Mobile yang menyediakan berbagai fitur layanan secara mudah,” jelasnya.
PLN juga menegaskan bahwa perhitungan biaya tagihan susulan akibat pelanggaran P2TL dilakukan berdasarkan jenis tarif, daya terpasang, serta kategori pelanggaran yang ditemukan.
Melalui sosialisasi ini, PLN berharap pelanggan dapat lebih memahami aturan penggunaan listrik sekaligus meningkatkan keselamatan dalam pemanfaatan energi listrik di lingkungan masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan