MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mempercepat program pembangunan tiga juta rumah, salah satunya melalui penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar masyarakat lebih mudah mengakses pembiayaan perumahan.
Langkah ini juga ditempuh melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dukungan tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Permukiman RI, Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan melalui Rapat Dewan Komisioner guna mempercepat implementasi program prioritas pemerintah tersebut.
Salah satu kebijakan yang diputuskan adalah perubahan informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK.
OJK menetapkan bahwa data kredit yang ditampilkan hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas peluang masyarakat dalam mengakses pembiayaan perumahan.
“Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Percepatan ini dinilai penting untuk membantu masyarakat yang telah melunasi pinjaman agar dapat segera mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Ini penting untuk membantu mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi program tersebut, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat koordinasi dan mengatasi berbagai kendala yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa informasi dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit.
Data SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis pembiayaan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan dukungan terhadap pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui peningkatan kualitas pelaporan SLIK.
OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam, serta tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil.
Keputusan pemberian KPR tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas data SLIK melalui pengkinian data secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica. (*)

Tinggalkan Balasan