MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai visa.
Pemeriksaan dilakukan setelah para WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan di sebuah proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Operasi Wira Waspada yang digelar secara serentak pada 7–11 April 2026.
Jumpa pers terkait penanganan kasus ini digelar pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.15 WIB dengan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adi Majeng.
“Terkait pemeriksaan terhadap 78 warga asing yang diamankan dari sebuah proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi pada 8 April 2026 lalu,” terang Jaya Saputra.
Ia menjelaskan, dalam Operasi Wira Waspada, Imigrasi Bekasi memfokuskan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal. Operasi tersebut menyasar aktivitas pekerjaan proyek konstruksi yang tengah berlangsung.
Pengawasan dilakukan di kawasan Greenland International Industrial Center, tepatnya di Deltamas, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dari lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan WNA yang berada di area proyek.
“78 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya. Karena izin tinggal tertera pada paspor,” ungkap Jaya.
Dari hasil pendataan sementara, rincian kewarganegaraan dan jenis izin tinggal yang digunakan yakni tujuh WNA asal Republik Rakyat China menggunakan izin tinggal terbatas, 69 WNA asal Republik Rakyat China menggunakan izin tinggal kunjungan, satu WNA asal Vietnam menggunakan izin tinggal kunjungan, serta satu WNA asal Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan atau wisata.
Seluruh WNA yang terjaring operasi saat ini masih menjalani pemeriksaan administratif secara intensif oleh pihak Imigrasi Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keberadaan, aktivitas, serta dugaan pelanggaran izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia. (Dirham)

Tinggalkan Balasan