MATA SULSEL, BEKASI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkap skema masuk tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan konstruksi di kawasan GIIC, Deltamas, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Imigrasi Bekasi pada Rabu (15/4/2026).
“Mereka (Tenaga Kerja Asing) diundang oleh Korporasi. Ada proyek pembangunan kontruksi ya, disinilah rupanya ketika kami cek ternyata menggunakan tenaga kerja asing asal Tiongkok,” terang, Anggi.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak Imigrasi, diketahui bahwa keberadaan para tenaga kerja asing tersebut dijamin oleh pihak korporasi atau perusahaan tertentu.
“Yang menjamin tenaga kerja asing tersebut korporasi atau perusahaan,” katanya.
Saat ini, Imigrasi Bekasi masih terus melakukan pendalaman terkait legalitas administrasi izin tinggal para tenaga kerja asing tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Adi Majeng, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen izin tinggal masih berlangsung.
“Kalau ternyata tenaga kerja asing ini tidak sesuai ijin tempat tinggalnya? Maka kami (Imgrasi) memberikan tindakan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memeriksa sebanyak 78 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
Pemeriksaan dilakukan setelah puluhan WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan di sebuah proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan secara serentak pada 7 hingga 11 April 2026.
“Terkait pemeriksaan terhadap 78 warga asing yang diamankan dari sebuah proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi pada 8 April 2026 lalu,” terang Jaya Saputra.
Jumpa pers terkait penanganan kasus ini digelar pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.15 WIB, dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adi Majeng.

Tinggalkan Balasan