Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel Sultra, Diduga Terima Rp1,5 Miliar

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel Sultra, Diduga Terima Rp1,5 Miliar

MATA SULSEL, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Penetapan tersangka kepada Hery Susanto yang baru dilantik pada Jumat (10/4/2026) lalu ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan suap terkait penerbitan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan tambang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula saat perusahaan tambang PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam proses tersebut, pihak perusahaan disebut menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Menurut penyidik, Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan. Rekomendasi tersebut memungkinkan perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran PNBP yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujar Syarief kepada wartawan melansir CNN Indonesia, Kamis (16/4).

Penyidik menduga penerbitan rekomendasi itu tidak gratis. Hery disebut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas rekomendasi yang berdampak pada pembatalan kebijakan sebelumnya.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah,” katanya.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP terkait tindak pidana suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Penyidik juga langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam dugaan praktik korupsi tata kelola tambang nikel tersebut. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *