Lindungi Jurnalisme Terverifikasi, Diskominfo Sulsel Dorong Platform Digital Bayar Media Konvensional

Lindungi Jurnalisme Terverifikasi, Diskominfo Sulsel Dorong Platform Digital Bayar Media Konvensional

MATA SULSEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas agar platform digital memberikan kompensasi kepada media arus utama.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri pers di tengah derasnya arus informasi media sosial yang kian mendominasi ruang publik.

Sekretaris Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib, mengatakan keberadaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok saat ini turut memanfaatkan konten jurnalistik yang diproduksi media mainstream. Namun, kontribusi tersebut belum diikuti skema kompensasi yang jelas bagi produsen berita.

“Oleh karena itu, kami dari Diskominfo Sulsel mendorong adanya regulasi yang lebih tegas kepada platform digital untuk memberikan kompensasi kepada produsen berita faktual yang kontennya turut dimanfaatkan platform,” ujar Sultan Rakib dalam rapat koordinasi perumusan strategi peningkatan indeks kemerdekaan pers melalui literasi digital di Claro Hotel Makassar, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, media arus utama masih menjadi pilar utama penyedia informasi yang kredibel karena melalui proses verifikasi, standar etik, dan mekanisme jurnalistik yang ketat.

Jika eksistensi media terus tergerus, masyarakat berpotensi dibanjiri informasi tanpa verifikasi yang diproduksi individu maupun influencer di media sosial.

“Jika ini tergerus, maka masyarakat akan lebih banyak menerima informasi dari media sosial, yang dalam banyak kasus diproduksi oleh individu atau influencer yang tidak melalui proses verifikasi,” jelasnya.

Sultan menilai regulasi yang ada, seperti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, belum cukup kuat melindungi keberlangsungan media.

Ia mendorong penguatan hingga tingkat undang-undang agar platform digital memiliki kewajiban jelas memberikan kompensasi kepada penerbit pers.

Ia menambahkan, skema tersebut telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara. Di Australia, pemerintah menerapkan News Media Bargaining Code yang mewajibkan platform digital bernegosiasi dengan perusahaan media.

Sementara di Uni Eropa, kebijakan EU Copyright Directive Article 15 memberikan hak kompensasi bagi penerbit pers atas penggunaan konten mereka.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyebut pihaknya telah mengusulkan skema serupa dan menjalin komunikasi dengan platform digital.

Namun implementasinya belum berjalan optimal karena komitmen dari platform masih terbatas.

“Ya sampai sekarang belum berjalan belum komit mereka (platform). Tapi ini akan terus kita mantapkan, bahwa ibaratnya, Platform punya kapal, media ada di dalamnya, tapi kapal itu ada di laut dan di laut ini milik kita. Ya bayar, gitu,” ujar Totok.

Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Segmen Pemerintahan pada Pusat Pengembangan Literasi Digital Kemkomdigi, Bambang Tri Santoso, menekankan bahwa kemerdekaan pers harus dibarengi penguatan ekosistem informasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Hal tersebut penting untuk menjaga kualitas informasi publik di tengah masifnya produksi konten digital.

Rapat koordinasi tersebut dibuka Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsekal Pertama TNI Arifien Sjahrir, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan.

Forum ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat regulasi serta menjaga keberlanjutan industri media agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *