Iming-Iming Untung 50 Persen, 14 Warga Makassar Diduga Tertipu hingga Rp616 Juta

Iming-Iming Untung 50 Persen, 14 Warga Makassar Diduga Tertipu hingga Rp616 Juta

MATA SULSEL, MAKASSAR – Kasus dugaan penipuan dengan modus kerja sama pengiriman barang mencuat di Kota Makassar.

Sebanyak 14 orang dilaporkan menjadi korban setelah dijanjikan keuntungan hingga 50 persen dari setiap pengiriman barang ke wilayah Merauke, Papua. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp616.444.000.

Modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan kerja sama pengiriman berbagai jenis barang, mulai dari seprai, sajadah, bahan mobil, mukena, karpet Malaysia hingga pakaian wanita.

Para korban diminta menyetor sejumlah uang sebagai modal pengiriman dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Salah satu korban mengaku telah mentransfer dana lebih dari Rp200 juta kepada pelaku. Ia tergiur setelah ditawari skema keuntungan tinggi dari setiap pengiriman barang.

“Saya masukan ada 200 juta,” katanya, Kamis (17/4/2026).

Para korban kemudian menyadari dugaan penipuan setelah keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Komunikasi dengan terlapor juga mulai sulit, hingga akhirnya mereka sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti.

“Iya baru masuk mas nanti saya check segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Laporan korban tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan yang diterbitkan pada 15 April 2026.

Dalam laporan tersebut, korban menyebut seorang terlapor bernama Sri Rahayu Nur.

Kasus ini kini dalam tahap pendalaman penyidik untuk menelusuri aliran dana serta memastikan jumlah korban yang kemungkinan bertambah.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *