MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan terkait penanganan kasus tersebut.
“OJK menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat.News (18/4/2026).
Menurutnya, pelindungan nasabah menjadi prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan dengan melakukan verifikasi secara komprehensif, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada regulator.
Dalam proses yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya itu dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar.
OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan memastikan tindakan perbaikan dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.
BNI disebut telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.
OJK menegaskan akan terus mengawasi proses tersebut dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
Regulator juga menyatakan bahwa apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
OJK turut mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI maupun Kontak OJK 157. (*)

Tinggalkan Balasan