MATA SULSEL, JAKARTA — Aktivitas pemuatan ore nikel yang diduga berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah Dewan Pengawas LSM GERAK, Ahsan, mengungkap adanya aktivitas tongkang TB Nabila Bay/BG Gazebo 02 yang disebut beroperasi di luar area izin resmi.
Ahsan menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, pemuatan ore nikel di luar wilayah IUP merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan usaha pertambangan, mulai dari penambangan, pengangkutan, hingga penjualan mineral, wajib dilakukan dalam koridor perizinan yang sah dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Jika benar aktivitas tersebut dilakukan di luar IUP, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” ujar Ahsan dalam keterangan, Minggu (19/4/2025).
Dugaan ini menjadi semakin sensitif karena PT Masempo Dalle disebut-sebut tengah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Ahsan, situasi ini menuntut adanya keterbukaan informasi dan langkah cepat dari pihak berwenang. Hal itu penting untuk mencegah potensi kerugian negara, sekaligus mengantisipasi dampak lingkungan yang lebih luas apabila aktivitas pertambangan dilakukan di luar ketentuan hukum.
Secara regulatif, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 160 UU Minerba menyebutkan bahwa kegiatan eksplorasi tanpa izin dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Atas dasar itu, LSM GERAK mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, serta untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TB Nabila Bay/BG Gazebo 02 maupun PT Masempo Dalle terkait dugaan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga belum memberikan klarifikasi mengenai isu pengawasan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini masih terus dipantau dan berpotensi menjadi perhatian serius dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara.

Tinggalkan Balasan