MATA SULSEL, JAKARTA – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga pembangunan desa sekaligus melindungi kepala desa dari potensi kriminalisasi akibat kesalahan administratif.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, saat menghadiri Malam Apresiasi dan Penganugerahan Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Menurut Yandri, kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen ini membantu kepala desa menjalankan pembangunan dengan lebih tenang dan terarah.
“Ini program bagus dan para kepala desa merasa terbantu dengan adanya Jaga Desa ini,” kata Yandri.
Ia menegaskan, program Jaga Desa mampu memberikan pendampingan sekaligus perlindungan terhadap kepala desa dari oknum yang kerap mengganggu pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Pendampingan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa.
Berdasarkan evaluasi 10 tahun pelaksanaan dana desa, Yandri menyebut masih terdapat tantangan administratif, terutama di wilayah tertinggal seperti Papua.
Oleh karena itu, Kemendes PDT mendorong peningkatan bimbingan teknis serta penyederhanaan sistem pelaporan agar penggunaan dana desa lebih optimal.
“Kami juga menyederhanakan sistem pelaporan dan telah mendapatkan afirmasi dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Dalam ajang Jaga Desa Awards 2026 yang dirangkaikan dengan Festival Film Pendek bertema Jaga Desa, penghargaan Provinsi Terbaik diraih Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan Provinsi Terfavorit diraih Jawa Timur berdasarkan rasio penilaian tertinggi.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan program Jaga Desa merupakan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengawal pemerintahan desa agar akuntabel dan bebas dari penyimpangan, tanpa mengedepankan pendekatan hukum secara berlebihan.
Ia meminta jajaran kejaksaan tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif dan tidak ditemukan penyalahgunaan dana.
“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi.
Namun, kondisi tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembinaan, bukan langsung diproses secara pidana.
“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Burhanuddin juga meminta para kepala kejaksaan negeri aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan.
Ia menilai pembinaan menjadi langkah paling tepat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Mereka tidak tahu, justru wajib dibina,” katanya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pembinaan administratif seharusnya juga melibatkan dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa.
Acara Jaga Desa Awards 2026 turut dihadiri sejumlah pejabat nasional, di antaranya pimpinan lembaga negara, kementerian terkait, serta jajaran kejaksaan dari berbagai daerah.
Program Jaga Desa diharapkan terus diperkuat guna memastikan pembangunan desa berjalan optimal, akuntabel, dan bebas dari tekanan maupun kriminalisasi. (*)

Tinggalkan Balasan