MATA SULSEL, REMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak perempuan Indonesia meneladani semangat perjuangan R.A. Kartini dengan memperkuat budaya integritas dan anti-fraud dalam kehidupan profesional maupun sosial.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Inspiring Talkshow bertema “Kartini Menginspirasi: Berjiwa Independen, Teguh Berintegritas” yang digelar di Pendopo Museum R.A. Kartini, Rembang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026).
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa nilai-nilai Kartini seperti keberanian berpikir kritis, independensi, serta keteguhan memegang etika dan tanggung jawab sangat relevan dalam memperkuat tata kelola sektor publik dan jasa keuangan.
Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis dalam penguatan integritas, baik sebagai pemimpin, pengambil keputusan, maupun sebagai pendidik pertama dalam keluarga.
Namun, peningkatan peran tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk isu kesetaraan dan kekerasan berbasis gender.
“Dalam birokrasi, sekitar 57 persen aparatur sipil negara adalah perempuan. Pada saat yang sama, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 1.000 kasus kekerasan berbasis gender, dengan sekitar 80 persen korbannya adalah perempuan,” kata Sophia.
Ia menambahkan bahwa perempuan memiliki kontribusi fundamental dalam membangun generasi berintegritas, mulai dari peran sebagai pendidik keluarga hingga pengelola ekonomi rumah tangga. Karena itu, nilai integritas perlu ditanamkan sejak dini dan dimulai dari lingkungan keluarga.
Sophia juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya Asta Cita keempat tentang penguatan pembangunan sumber daya manusia dan kesetaraan gender, serta Asta Cita ketujuh mengenai reformasi tata kelola, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang hadir secara daring, menyampaikan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Dalam tata kelola pemerintahan modern, integritas dan independensi bukan sekadar nilai moral. Integritas merupakan fondasi dari kepercayaan publik,” ujarnya.
Rini menjelaskan bahwa tanpa integritas, kebijakan yang baik dapat kehilangan legitimasi, dan tanpa kepercayaan publik, institusi negara akan sulit menjalankan perannya secara efektif.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari sistem integritas publik, yang telah diperkuat melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Rini mengapresiasi komitmen OJK dalam membangun budaya integritas melalui berbagai inisiatif, termasuk program Proud Without Fraud serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amurwani Dwi Lestariningsih, turut menyoroti tantangan yang masih dihadapi perempuan di ruang publik, seperti diskriminasi, stereotip gender, dan hambatan struktural dalam memperoleh posisi strategis.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, perempuan perlu bersikap tegas dan jujur dalam meraih cita-cita, sambil tetap menjaga nilai etika dan integritas,” katanya.
Talkshow tersebut menghadirkan sejumlah narasumber inspiratif, di antaranya Myrtha Soeroto, dr. Martha Muliana, Harmusa Oktaviani, serta Ketua TP PKK Provinsi Jawa Tengah Nawal Arafah Yasin.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penayangan video “Pesan Integritas Inspirasi Perempuan Indonesia” yang menampilkan pesan dari tokoh perempuan nasional.
Kegiatan diselenggarakan secara hybrid dengan dihadiri 220 peserta secara luring dan sekitar 4.500 peserta secara daring dari berbagai kementerian/lembaga, DPR RI, pelaku industri jasa keuangan, akademisi, mahasiswa, hingga pegawai OJK.
Melalui kegiatan ini, OJK menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih dan berintegritas, termasuk melalui sertifikasi SMAP pada seluruh satuan kerja, pengendalian gratifikasi secara konsisten, serta sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencetak penyuluh antikorupsi bersertifikat.
OJK juga mendorong perempuan Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk aktif memperkuat budaya anti-fraud, memahami larangan gratifikasi, serta memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik maupun indikasi fraud, guna mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan terpercaya. (*)

Tinggalkan Balasan