MATA SULSEL, JAKARTA – Tim Advokasi secara resmi telah membawa kasus dugaan malpraktik medis yang terjadi di RSUD CAM Kota Bekasi, yang berujung pada kelumpuhan permanen pasien bernama Marganda, ke ranah pengawasan nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Zulfikran A. Bailussy selaku kuasa hukum dari Tim Advokasi, pada Selasa (21/4/2026).
“Pengaduan telah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI serta Konsil Kedokteran Indonesia, menyusul kegagalan proses mediasi dan tidak adanya itikad baik dari pihak rumah sakit maupun tenaga medis yang terlibat,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tindakan operasi skoliosis yang dijalani korban pada 19 Januari 2024 di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
“Sebelum tindakan medis dilakukan, korban berada dalam kondisi motorik normal dan mampu beraktivitas secara mandiri. Namun, pasca-operasi yang dilakukan oleh dr. Gatot Ibrahim Wijaya, Sp. OT(K) Spine, korban mengalami kehilangan fungsi saraf pada kedua tungkai yang berujung pada kelumpuhan permanen serta atrofi otot,” papar, Zulfikran.
Temuan awal, Tim Advokasi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran mendasar dalam tindakan medis tersebut, antara lain:
- Pelanggaran prinsip informed consent
Diduga tindakan operasi dilakukan tanpa persetujuan medis yang sah dan tanpa penjelasan komprehensif terkait risiko fatal, termasuk kemungkinan kelumpuhan permanen. - Indikasi upaya pembungkaman
Pihak fasilitas kesehatan diduga menawarkan kompensasi sejumlah uang dan bantuan fasilitas dengan disertai klausul pembatasan hak untuk menuntut secara hukum, yang mengindikasikan adanya itikad tidak baik. - Penolakan pemberian rekam medis
Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum memberikan rekam medis lengkap kepada keluarga korban, meskipun telah diminta secara resmi dan melalui mekanisme mediasi.
Langkah Hukum dan Desakan Institusional
Sebagai respons atas situasi tersebut, Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda menempuh langkah hukum dan kelembagaan sebagai berikut:
- Mengajukan pengaduan resmi ke lembaga disiplin profesi kedokteran untuk dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin.
- Mendorong dilakukannya audit medis independen untuk menguji prosedur tindakan operasi secara objektif.
- Mengajukan pengaduan ke DPR RI guna mendorong fungsi pengawasan terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
- Membuka kemungkinan langkah hukum pidana atas dugaan kelalaian berat yang mengakibatkan cacat permanen.
“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran serius, baik dari aspek prosedur medis maupun transparansi pelayanan kesehatan. Fakta bahwa korban masuk dalam kondisi normal dan keluar dalam kondisi lumpuh permanen tidak bisa dipandang sebagai risiko biasa tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.”masih, Zulfikran.
“Ketiadaan akses terhadap rekam medis serta adanya dugaan upaya penyelesaian sepihak menunjukkan adanya persoalan serius dalam akuntabilitas layanan kesehatan. Kami meminta agar negara, melalui DPR RI dan lembaga terkait, tidak membiarkan praktik seperti ini terjadi tanpa pengawasan.” imbuh dia.
Seruan untuk Pengawasan dan Reformasi
Tim Advokasi menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga mencerminkan potensi kelemahan sistemik dalam pengawasan pelayanan kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan:
- Transparansi dalam tindakan medis
- Perlindungan maksimal terhadap hak pasien
- Penegakan disiplin profesi secara tegas dan independen
Intinya, Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui berbagai jalur, baik etik, administratif, maupun hukum pidana.
Langkah tersebut ditempuh demi memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Sebelumnya, manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi memastikan bahwa dugaan malpraktik yang dialami seorang warga Kecamatan Rawa Lumbu berinisial MRG telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Pelayanan Medis RSUD CAM Kota Bekasi, Dr. Sudirman, saat ditemui awak media pada Senin (29/12/2025).
Ia membenarkan bahwa pasien MRG pernah datang ke RSUD CAM untuk menjalani penanganan medis terkait kelainan tulang belakang.
“Memang benar, pasien MRG datang ke RSUD CAM untuk menangani kelainan tulang belakangnya,” terang Dr. Sudirman.
Namun demikian, Sudirman menegaskan pihaknya tidak ingin memaparkan secara rinci kronologi dugaan malpraktik yang menjadi sorotan keluarga pasien, karena menurutnya aspek teknis medis bukan kewenangannya untuk dijelaskan secara detail.
“Saya tidak bicara teknis medis ya, karena itu ranah Dr. Gatot (Dokter tindakan medis Operasi MGR),” imbuhnya.
Meski begitu, ia tidak membantah bahwa setelah menjalani tindakan operasi pada akhir tahun 2023, pasien MRG hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD CAM.
Ia juga menyebut bahwa selama hampir dua tahun terakhir, rumah sakit tetap memberikan layanan medis sesuai kondisi pasien.
“Sekarang dia (Pasien) luka dipunggung kan, perawatan di punggungnya. Jadi kita rawat disini,” ucapnya.
Dr. Sudirman menjelaskan bahwa setiap tindakan operasi medis memiliki risiko yang tidak dapat sepenuhnya diprediksi, yang menurutnya merupakan bagian dari prosedur medis yang bisa terjadi pada setiap pasien.
“Risk operasi itu tidak bisa kita duga, bisa saja terjadi bahkan sampai kematianpun bisa risk operasi,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen RSUD CAM Kota Bekasi telah mencapai kesepakatan dengan keluarga pasien terkait penanganan lanjutan terhadap MRG.
“Kesepakatannya ya kita tangani, permintaan keluarga kondisi MRG sampai saat ini,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan