Bea Cukai Makassar Sita 181.600 Batang Rokok Ilegal, Pulihkan Kerugian Negara Rp406 JutaBea Cukai Makassar Sita 181.600 Batang Rokok Ilegal, Pulihkan Kerugian Negara Rp406 Juta

Bea Cukai Makassar Ungkap 17,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp18,1 Miliar

MATA SULSEL, MAKASSARKantor Bea dan Cukai Makassar mencatat capaian signifikan dalam operasi pengawasan sepanjang Januari hingga 20 April 2026.

Dalam periode tersebut, petugas berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan dengan total barang bukti mencapai 17.896.320 batang.

Dari 149 kali penindakan yang dilakukan di 11 kabupaten/kota, Bea Cukai Makassar berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18,18 miliar.

Sementara total nilai barang hasil penindakan tercatat mencapai Rp28,29 miliar.

Rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran dengan total 130 kasus. Modus operandi yang ditemukan pun semakin beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan bebas tanpa dilekati pita cukai.

Sebagai langkah penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara, Bea Cukai Makassar telah menerbitkan sembilan tindakan Ultimum Remedium (UR).

Selain rokok ilegal, operasi pengawasan juga mengungkap sejumlah pelanggaran lain, seperti peredaran minuman beralkohol ilegal, pelanggaran barang impor bawaan penumpang, hingga kasus terkait pembawaan uang tunai.

Untuk penindakan barang kena cukai hasil tembakau, petugas melakukan 130 penindakan dengan total 17.896.320 batang rokok ilegal senilai Rp27.623.598.200.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp18.094.212.576.

Sementara itu, penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan sebanyak 13 kali dengan total 819,7 liter. Nilai barang tersebut mencapai Rp158.900.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp92.196.200.

Petugas juga menemukan pelanggaran barang impor bawaan penumpang berupa kosmetik sebanyak 28 unit dan obat-obatan sebanyak 175 unit, masing-masing dengan nilai Rp1.500.000.

Selain itu, terdapat tiga penindakan terhadap pembawaan uang tunai dari luar negeri dengan total Rp490.928.401.

Terhadap pelanggaran di bidang cukai selama periode Januari hingga April 2026, Bea Cukai Makassar memperoleh penerimaan negara melalui penerbitan sembilan Ultimum Remedium dengan nilai Rp640.965.000.

Sementara terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri, dikenakan tiga sanksi administrasi dengan total Rp49.158.361.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.

“Ini bukan sekadar penindakan, ini adalah upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku tanpa kompromi,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Bea Cukai Makassar juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Bea Cukai Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama.

Selain itu, pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha juga akan ditingkatkan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara berkelanjutan.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Penindakan ini bukan hanya untuk penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai upaya melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tutup Krisna. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *