PWI Pusat Desak Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

PWI Pusat Desak Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

MATA SULSEL, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan sekaligus menjaga keberlanjutan industri media di tengah perkembangan ekosistem digital.

Dorongan itu disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, PWI diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Aat Surya Safaat bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.

PWI menilai, perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah maraknya penggunaan ulang konten media di ruang digital tanpa izin.

Kondisi tersebut dinilai merugikan wartawan dan perusahaan pers serta berpotensi menurunkan kualitas produk jurnalistik.

Forum tersebut diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

Ia menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis dalam kehidupan demokrasi karena menjadi rujukan informasi publik yang kredibel.

Diskusi lanjutan menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi.

Sejumlah organisasi pers dan perusahaan media juga turut hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

PWI menegaskan, revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan pelanggaran penggunaan karya jurnalistik yang semakin masif di platform digital.

Tanpa perlindungan yang jelas, karya jurnalistik berisiko dimanfaatkan secara bebas tanpa memberikan penghargaan kepada pembuatnya.

Sementara itu, Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang berkualitas.

Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem media yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *