Kasus Yatma Masih P19, Kejari Bekasi Kembalikan Berkas ke Penyidik Polres

Kasus Yatma Masih P19, Kejari Bekasi Kembalikan Berkas ke Penyidik Polres

MATA SULSEL, KAB. BEKASIKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dengan tersangka Yatma masih berstatus P19 atau belum lengkap.

Dengan status tersebut, penilaian terhadap barang bukti, termasuk dugaan tanda tangan saksi bernama Rakim dalam dokumen perjanjian, masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Keterangan tersebut disampaikan Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ari Sofyan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2026). Ia menegaskan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Perkara masih dalam penyidik Polres, memang perkara itu sudah masuk ke Kami (Kejaksaan). Cuma perkara itu kami P19 ke Penyidik,” ucapnya.

Ari juga menyebut pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait alat bukti yang menjadi perdebatan dalam perkara tersebut, karena masih berada dalam tahap penyidikan.

“Kami gak bisa kasih keterangan itu, karena masih ranah Penyidik Polres,” imbuh Ari.

Ia menambahkan, apabila Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima kembali berkas perkara dengan status P21 atau dinyatakan lengkap, pihaknya memastikan proses penanganan akan dilakukan secara terbuka kepada publik.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Bekasi memasuki tahap lanjutan setelah muncul dokumen transaksi perjanjian yang diduga memuat tanda tangan saksi bernama Rakim.

Bukti tersebut rencananya akan dikoordinasikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk pendalaman lebih lanjut.

Penyidik Polres Metro Bekasi, Aipda Akhmad Rifai, menyatakan koordinasi dilakukan menyusul proses konfrontasi antara saksi dan tersangka yang berlangsung dinamis dan diwarnai adu argumen, terutama saat dokumen transaksi perjanjian diperlihatkan dalam forum tersebut.

Konfrontasi digelar pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dengan menghadirkan saksi korban, saksi terkait, serta tersangka Yatma.

Agenda tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas laporan polisi nomor LP/B/1984/XII/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2021.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Januari 2021 di wilayah Rawajulang, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan korban bernama Rumsih.

Menindaklanjuti hasil konfrontasi tersebut, penyidik langsung melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses penanganan perkara dan memperjelas posisi bukti yang diperdebatkan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Koordinasi ke Jaksa sekarang,” ujar Aipda Akhmad Rifai di depan Kantor Penyidik Polres Metro Bekasi, Selasa (21/4/2026). (Dirham)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *