MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia pada Senin (27/4/2026).
Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector yang menimbulkan keresahan masyarakat di Semarang.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, serta ketentuan pelindungan konsumen.
“Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih tersebut,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat.News, Selasa (28/4/2026).
Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan langsung dari Indosaku dan AFPI terkait mekanisme penagihan yang dijalankan serta hubungan kerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan.
“OJK juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proses penagihan.
Sebagai tindak lanjut, OJK membuka peluang pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, AFPI bersama Komite Etik diminta melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan eksternal.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan berjalan profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulator menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengandung unsur intimidasi, ancaman, mempermalukan, maupun tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berlangsung tegas dan transparan.
Jika dalam pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan