Pemkab Maros Gandeng Swasta, Sampah Diolah Jadi Energi RDF

Pemkab Maros Gandeng Swasta, Sampah Diolah Jadi Energi Alternatif

MATA SULSEL, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terus berupaya mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah menuju arah yang lebih modern.

Melalui perusahaan daerah PT Bumi Maros Sejahtera (BMS), Pemkab Maros secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Mario Mikron Metalindo untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PT Mario Mikron Metalindo, Ir. Jusman Sikki, dan Direktur Utama PT Bumi Maros Sejahtera, Saharuddin.

Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontoramba, Jumat (27/3/2026).

Bupati Maros menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan solusi jangka panjang dalam mengatasi penumpukan sampah di TPA sekaligus membuka potensi ekonomi baru bagi daerah.

“Kehadiran teknologi RDF ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah di Maros, tetapi juga memberikan nilai tambah. Sampah yang selama ini menjadi masalah, kini kita ubah menjadi energi alternatif yang ramah lingkungan,” ujar Chaidir.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak akan berkolaborasi mulai dari tahap perencanaan, pemasangan mesin, hingga operasional pengolahan sampah di area TPA. Selain produksi, kerja sama ini juga mencakup strategi pemasaran produk RDF ke sektor industri besar.

Direktur Utama PT Mario Mikron Metalindo, Jusman Sikki, menyampaikan optimismenya terhadap proyek ini. Ia menjelaskan bahwa RDF yang dihasilkan nantinya akan digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pabrik semen di Maros.

“Kami akan membangun komunikasi lebih lanjut dengan pihak industri, seperti pabrik semen, sebagai pengguna utama RDF. Ini adalah langkah nyata transisi energi menuju bahan bakar yang lebih hijau,” jelas Jusman.

Sementara itu, Direktur Utama PT BMS, Saharuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan menyediakan fasilitas lahan operasional di kawasan TPA serta mengawal proses perizinan dan kebijakan lokal agar proyek berjalan sesuai rencana.

MoU tersebut berlaku selama satu tahun dan menjadi dasar awal penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci setelah tahap studi kelayakan (feasibility study) selesai dilakukan.

Melalui inovasi ini, Pemkab Maros berharap permasalahan lingkungan akibat limbah domestik dapat ditekan secara signifikan sekaligus memperkuat posisi Maros sebagai daerah yang adaptif terhadap teknologi pengelolaan sampah berkelanjutan.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *