Pemkab Maros Alokasikan Rp4,5 Miliar untuk Siltap Kades dan Perangkat Desa

Pemkab Maros Alokasikan Rp4,5 Miliar untuk Siltap Kades dan Perangkat Desa

MATA SULSEL, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,5 miliar untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Anggaran tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan bagi aparat pemerintahan desa di Kabupaten Maros.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan bahwa proses pembayaran Siltap mulai dilakukan pada Jumat (6/3/2026).

“Ya, hari ini kita mulai memproses pembayaran untuk teman-teman seluruh kepala desa kita,” ujarnya setelah penyaluran Siltap dan THR perangkat desa secara simbolis kepada perwakilan Apdesi, di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepala desa, tetapi juga mencakup seluruh perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Yang dibayarkan itu Siltap-nya, yaitu gaji kepala desa, seluruh perangkat desa, dan BPD,” jelasnya.

Selain pembayaran gaji aparat desa, pemerintah daerah juga menyalurkan insentif bagi para imam di desa.

Tercatat sebanyak 80 imam desa, 337 imam dusun, dan 629 imam masjid menerima insentif dari pemerintah daerah.

Besaran insentif tersebut masing-masing, imam desa menerima Rp450 ribu per orang, imam dusun Rp350 ribu, dan imam masjid Rp300 ribu per orang.

Chaidir berharap pembayaran Siltap ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para aparat desa, sekaligus mendukung peningkatan kinerja pemerintahan desa.

Pemerintah Kabupaten Maros memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan pihaknya juga menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa.

Total anggaran THR yang dialokasikan mencapai Rp1.886.800.000.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi aparat desa di 80 desa yang ada di Kabupaten Maros.

Untuk besarannya, setiap kepala desa akan menerima THR sebesar Rp3,5 juta per orang.

“Sedangkan perangkat desa seperti kepala dusun, kepala seksi (kasi), dan kepala urusan (kaur) akan menerima THR sebesar Rp2,05 juta per orang,” katanya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *