MATA SULSEL, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, memperingatkan jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran dan peringatan kepada semua ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau dipakai mudik,” katanya, Minggu (15/3/2026).
Mantan Ketua DPRD Maros itu menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh ASN.
Menurutnya, penggunaan fasilitas negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia kembali menekankan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Maros juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
“Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara oleh ASN,” tegasnya.
Chaidir menambahkan, ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi.
Apalagi jika terdapat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut.
“Bagi ASN yang kedapatan dan adanya laporan masyarakat maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas oleh ASN selama masa libur Lebaran.
Chaidir berharap warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Anggota DPRD Maros, Yusuf Sarro, menilai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik memang sudah seharusnya dipatuhi oleh seluruh ASN.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Yusuf juga meminta agar pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas diperketat selama masa libur Lebaran.
“Kalau memang ada yang melanggar, harus diberikan sanksi agar ada efek jera,” ujarnya.
Ia juga meminta ASN di Kabupaten Maros dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan