MATA SULSEL, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 17 April 2026.
Kebijakan ini tidak hanya sebagai penyesuaian sistem kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan bahwa dari total 6.392 ASN di lingkungan Pemkab Maros, sebanyak 1.856 orang mulai bekerja dari rumah, sementara 4.536 lainnya tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Jadi efektifnya hari Jumat ini kita sudah laksanakan WFH,” ujar Chaidir Syam kepada awak media.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas WFO
Chaidir menegaskan bahwa porsi ASN yang bekerja dari kantor (WFO) lebih besar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Ia memastikan sejumlah sektor vital tetap beroperasi secara tatap muka. Pada sektor kesehatan, layanan di puskesmas dan rumah sakit tetap siaga.
Di bidang pendidikan, tenaga pengajar tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sementara pada sektor kewilayahan, aparat kecamatan dan kelurahan tetap bertugas di kantor.
“Untuk ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik itu tetap berjalan. Tidak bisa WFH,” tegasnya.
Efisiensi Energi: Matikan Lampu dan AC
Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini juga dimanfaatkan Pemkab Maros sebagai langkah untuk menekan biaya operasional. Sejumlah ruangan kantor yang tidak terpakai mulai dimatikan aliran listriknya, termasuk lampu dan pendingin ruangan (AC).
Untuk meningkatkan efisiensi, sebagian staf yang tetap bekerja dari kantor (WFO) juga ditempatkan dalam satu ruangan yang sama agar penggunaan energi lebih terpusat dan hemat.
Pengawasan Ketat dan Sanksi
Bupati Maros turut mengingatkan ASN yang menjalankan WFH agar tidak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk bepergian. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh pimpinan di masing-masing instansi.
“ASN diminta tetap berada di rumah dan siap dipantau oleh atasan. Kalau tidak bisa dikontrol atau tidak berada di rumah, akan dikenakan sanksi administratif,” kata Chaidir.

Tinggalkan Balasan