KPPU Makassar Gandeng Pemkab Maros Cegah Kecurangan Pengadaan

KPPU Makassar Gandeng Pemkab Maros Cegah Kecurangan Pengadaan

MATA SULSEL, MAROS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Makassar berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Maros dalam upaya mencegah praktik kecurangan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk sosialisasi yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa, 21 April 2026.

Sosialisasi ini menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu, sebagai narasumber utama. Turut hadir Bupati Maros AS Chaeril Syam, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), para kepala OPD, serta jajaran staf yang menangani proses pengadaan.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Persaingan Usaha Sehat dalam Mendukung Efisiensi dan Efektivitas Keuangan Daerah pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”. Tema ini menekankan pentingnya tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan kompetitif.

Bupati Maros AS Chaeril Syam dalam sambutannya menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah. Karena itu, prosesnya harus berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi persaingan usaha yang sehat,” ujar Chaeril Syam.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan, sekaligus mampu meminimalkan potensi pelanggaran dalam proses tender.

Sementara itu, Hasiholan Pasaribu memaparkan sejumlah prinsip dasar persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan pemerintah. Ia juga menjelaskan indikasi praktik monopoli serta potensi kolusi dalam proses tender.

“Lembaga yang berwenang menetapkan adanya persaingan tidak sehat dalam suatu tender hanyalah KPPU. Tidak ada lembaga lain yang memiliki kewenangan tersebut,” tegas Hasiholan.

Namun demikian, lanjutnya, apabila dalam proses penanganan ditemukan indikasi tindak pidana, maka KPPU akan melimpahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Jika ada temuan yang mengarah pada tindak pidana, maka akan kami limpahkan ke KPK, Kejaksaan, atau Polri sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, KPPU Makassar dan Pemkab Maros berharap terbangun pemahaman yang lebih komprehensif di kalangan aparatur daerah mengenai regulasi persaingan usaha.

Sinergi antarlembaga juga diharapkan semakin kuat, sehingga sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih efisien, adil, serta bebas dari praktik curang.


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *