Hardiknas 2026, Andi Jaka: Pentingnya Perlindungan Guru dan Anak Putus Sekolah

Hardiknas 2026, Andi Jaka: Pentingnya Perlindungan Guru dan Anak Putus Sekolah

MATA SULSEL, MAKASSAR – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 kembali menjadi momentum refleksi arah pendidikan nasional, dengan sorotan pada perlindungan guru dan penanganan anak putus sekolah yang dinilai masih menjadi persoalan serius.

Hardiknas diperingati setiap 2 Mei untuk mengenang kelahiran Ki Hajar Dewantara, tokoh yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional.

Gelar tersebut diberikan oleh Soekarno melalui Keputusan Presiden RI Nomor 305 Tahun 1959, sebagai penghargaan atas jasanya dalam memperjuangkan akses pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk melalui pendirian Taman Siswa di Yogyakarta pada 1922.

Mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, Hardiknas 2026 menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pendidik, orang tua, hingga sektor industri dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas.

Pemerhati pendidikan, Andi Jaka Malageni, menilai peringatan tahun ini harus dimaknai sebagai penguatan komitmen dalam membangun sumber daya manusia unggul dan berkarakter.

“Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, bukan sekadar administratif, serta perlunya perlindungan bagi guru dan pendidikan inklusif yang berdampak nyata,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menekankan bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter yang memberi dampak nyata bagi kehidupan peserta didik.

Selain itu, isu perlindungan guru menjadi perhatian utama. Menurutnya, negara telah menunjukkan komitmen melalui kebijakan terbaru yang mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar dapat bekerja secara aman dan profesional.

“Regulasi ini menegaskan komitmen negara untuk memastikan guru bekerja dengan aman, tenang, dan profesional tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan,” jelasnya.

Di sisi lain, persoalan anak putus sekolah masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025, jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) mencapai 2,92 juta, dengan dominasi kelompok usia 16 hingga 18 tahun. Faktor utama penyebabnya antara lain keterbatasan ekonomi, akses pendidikan yang belum merata, serta minimnya dukungan keluarga.

Pemerintah telah merespons kondisi tersebut melalui berbagai kebijakan dan program, termasuk penerbitan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 yang menekankan penguatan pendataan dan intervensi preventif untuk menekan angka putus sekolah.

Sejumlah program juga terus didorong, seperti Pendidikan Jarak Jauh, Program Indonesia Pintar, Sekolah Rakyat, pendidikan vokasi, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai alternatif akses pendidikan bagi masyarakat.

Andi Jaka menegaskan, jaminan pendidikan sejatinya telah diatur dalam konstitusi, termasuk kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

“Tentunya di momen Hardiknas tahun ini, kami berharap tidak ada lagi anak yang putus sekolah dikarenakan masalah ekonomi. Ini telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 dan UU Perlindungan Anak. Negara wajib membiayai pendidikan dasar guna mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi, sesuai cita-cita Ki Hajar Dewantara,” tutupnya.

Peringatan Hardiknas 2026 pun menjadi pengingat bahwa transformasi pendidikan tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga memastikan perlindungan, akses, dan keadilan bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *