MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2026 dimanfaatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya untuk menegaskan kembali posisi strategis pers dalam menjaga kualitas demokrasi.
Di tengah arus informasi yang semakin deras, kebebasan pers dinilai menghadapi tantangan baru yang tidak ringan.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menekankan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak profesi wartawan, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
“Pers yang merdeka adalah fondasi demokrasi. Wartawan bukan sekadar pencatat peristiwa, tetapi penjaga nurani publik. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijaga bersama, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Ade, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, jaminan kebebasan pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi insan pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.
Namun demikian, Ade mengingatkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers kini semakin kompleks, terutama di era digital. Fenomena disinformasi, tekanan terhadap jurnalis, hingga upaya pembungkaman kritik menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi bersama.
“Di tengah derasnya arus informasi, wartawan dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan berimbang. Kebebasan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab,” tegasnya.
PWI Bekasi Raya juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta menjaga profesionalisme dalam setiap karya yang dihasilkan. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, diminta untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik.
Momentum ini sekaligus menjadi penguat jelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 9 Mei mendatang. Kegiatan tersebut akan menjadi ajang konsolidasi lintas organisasi dan komunitas wartawan untuk memperkuat solidaritas serta kualitas profesi.
Ade menegaskan, pers harus tetap berdiri di atas kepentingan publik dan tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan.
“Pers harus tetap berdiri di atas kepentingan publik, bukan kepentingan kekuasaan. Kebebasan pers bukan untuk disalahgunakan, tetapi untuk menegakkan kebenaran,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan