MATA SULSEL, MAKASSAR – Kinerja kepatuhan pajak di kawasan timur Indonesia menunjukkan tren menguat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatatkan diri di peringkat kedua nasional dalam pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 pada awal kuartal II 2026.
Melalui implementasi sistem Coretax DJP, jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga 4 Mei 2026 mencapai 736.824 wajib pajak. Rinciannya terdiri atas 703.024 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 33.800 SPT Tahunan Badan.
Angka ini meningkat 9,67 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 671.892 SPT.
Peningkatan tersebut dinilai tidak lepas dari kombinasi faktor teknologi dan kebijakan.
Digitalisasi melalui Coretax mempercepat proses pelaporan, sementara kebijakan relaksasi dari otoritas pajak memberi ruang adaptasi bagi wajib pajak di tengah transisi sistem administrasi terbaru.
Direktur Jenderal Pajak sebelumnya menetapkan kebijakan relaksasi yang memperpanjang batas waktu pelaporan. Untuk wajib pajak orang pribadi, relaksasi berakhir pada akhir April 2026.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang mengatur penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan, keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, hingga kekurangan pembayaran pajak dalam periode tertentu setelah jatuh tempo.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, menyebut relaksasi ini dirancang untuk menjaga tren kepatuhan tetap meningkat sekaligus membantu wajib pajak menyesuaikan diri dengan sistem baru.
“Relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi Wajib Pajak Badan dalam menyelaraskan dokumen pelaporan SPT dengan fitur Coretax DJP dan kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat basis kepatuhan pajak, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi.
Kanwil DJP Sulselbartra menegaskan akan terus mendorong edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar proses transisi ke sistem administrasi perpajakan berbasis digital berjalan optimal.
Di sisi lain, masyarakat diimbau memanfaatkan masa relaksasi secara maksimal untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administratif.
Capaian ini sekaligus menjadi indikator awal bahwa transformasi digital di sektor perpajakan mulai berdampak pada peningkatan kepatuhan, meski tantangan ke depan tetap berada pada konsistensi pelaporan dan perluasan basis pajak secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan