MATA SULSEL, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja serta penggajian guru non-ASN atau guru honorer yang saat ini mengajar di sekolah negeri pada berbagai jenjang pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, setelah kementeriannya menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Menurut Nunuk, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena sebagian telah memiliki masa kerja yang panjang, sementara kebutuhan tenaga pendidik masih belum terpenuhi, terutama di wilayah 3T.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari Antara Selasa (5/5/2026).
Nunuk menjelaskan bahwa dalam SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 tersebut, sebenarnya diberikan kepastian terkait perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN, yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat Desember 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui surat edaran itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Ia menegaskan bahwa pemerintah masih akan terus memperjuangkan keberadaan guru non-ASN sesuai kebutuhan, serta tidak akan merumahkan mereka sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.
“Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” katanya.

Tinggalkan Balasan