Compress 20260506 113546 6449

Ini Tanah Kami! Muh. Salim Bawa Enam Bukti ke BPN, Tantang Sertifikat Atas Nama Istri Oknum TNI

MATA SULSEL, JENEPONTO — Di Kampung Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, tanah seluas 15 x 20 meter bukan sekadar tempat berpijak. Bagi Muh. Salim, tanah itu adalah warisan leluhur yang telah diakui oleh negara melalui pajak, disahkan oleh Camat melalui berita acara, dan diwariskan secara turun-temurun. Namun kini, tanah itu diklaim oleh orang lain—dan klaim itu ditopang oleh selembar sertifikat yang menurut Muh. Salim, lahir dari proses yang bermasalah.

Lebih mencengangkan lagi, di balik sertifikat itu ada nama Siti Aminah, yang tak lain adalah istri dari seorang oknum TNI bernama Syaiful.

Babak Pertama: Fakta yang Tak Bisa Dibantah

Muh. Salim tidak datang dengan tangan kosong. Ia datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto dengan membawa enam dokumen resmi yang secara hukum membuktikan bahwa tanah yang dipersengketakan adalah milik sah Jumaneng Binti Mote’—almarhumah ibunya.

1. Berita Acara Camat Binamu Nomor 218/BNM/V/2005

Dokumen ini lahir dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Camat Binamu sendiri. Camat hadir di lokasi, memeriksa saksi-saksi, dan meneliti surat-surat kepemilikan lama. Hasilnya: tanah tersebut adalah milik Jumaneng Binti Mote’.

Ini adalah dokumen resmi negara. Bukan surat buatan tetangga. Bukan klaim sepihak.

2. Berita Acara Nomor 255.1/BNM/V/2005

Tim Pengukuran Kantor Camat Binamu turun ke lapangan. Mereka membawa alat ukur, mematok batas, dan menghitung luas tanah. Hasilnya: luas 15 x 20 meter, sepenuhnya milik Jumaneng.

Dokumen ini adalah fakta terukur. Bukan perkiraan. Bukan asumsi.

3. Surat Keterangan Penyaksian Penjualan

Noro Binti Boa adalah anak dari Boa Bin Malli secara sah menjual tanah itu kepada Jumaneng. Penjualan itu disaksikan oleh pihak berwenang. Semua prosedur terpenuhi.

Tidak ada celah hukum.

4. Surat Keterangan Warisan

Setelah Jumaneng dan suaminya berpulang, tanah itu diwariskan secara sah kepada anak-anaknya. Tidak ada sengketa di antara ahli waris.

Semua sepakat. Semua tertib.

5. Surat Keterangan Warisan untuk Muh.Salim

Dari Ny. Sania Binti Banawa dan suaminya, tanah itu secara resmi diserahkan kepada Muh. Salim sebagai ahli waris pertama.

Ini adalah pengalihan hak yang sah dan tercatat.

6. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB

Setiap tahun, Muh. Salim membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut. Nama yang tertera di pajak adalah miliknya. Ia tidak pernah absen. Ia tidak pernah lalai. Negara mengakuinya sebagai pemilik sah.

Enam dokumen ini adalah fakta. Bukan dongeng. Bukan karangan.

Babak Kedua: Satu Sertifikat yang Mengguncang

Namun di tengah kepemilikan yang sah dan diakui negara itu, tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Milik No. 698, Gambar Situasi Nomor: 626/1988 atas nama Haji Syaripuddin. Belakangan, sertifikat itu beralih ke Siti Aminah.

Pertanyaannya: siapa Siti Aminah? Menurut informasi yang dihimpun, ia adalah istri dari Syaiful—seorang oknum TNI.

Muh. Salim tidak tinggal diam. Ia merasa ada kejanggalan besar. Bagaimana mungkin tanah yang sudah diwariskan secara turun-temurun, sudah diperiksa Camat, sudah diukur, sudah dinilai pajaknya—tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain?

“Ini bukan soal kalah atau menang. Ini soal hukum. Kalau memang tanah itu milik mereka, tunjukkan buktinya di peta. Suruh BPN ukur ulang. Saya siap. Tapi kalau sertifikat itu lahir dari proses curang, saya akan lawan sampai kapan pun,” tegas Muh. Salim.

Babak Ketiga: Surat Sanggahan yang Tegas

Pada hari Senin, Muh. Salim resmi mengirimkan surat sanggahan ke BPN Kabupaten Jeneponto. Dengan tegas ia meminta:

1. Penangguhan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 698.
2. Pemetaan ulang dan pengukuran ulang obyek tanah yang dimaksud.
3. Pencocokan dengan enam dokumen yang ia miliki.

“Isi surat saya singkat: ukur ulang tanah saya. Cocokkan dengan peta. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Saya punya bukti. Mereka punya sertifikat. Biar peta yang bicara,” ujar Muh. Salim dengan suara lantang.

Ia juga mempertanyakan mengapa Camat Binamu sudah memeriksa dan menyimpulkan tanah itu milik Jumaneng, tapi sertifikat atas nama Haji Syaripuddin tetap terbit? Apakah ada pintu belakang? Apakah ada oknum yang bermain?

Babak Keempat: Pertanyaan yang Tak Boleh Dihindari

Kini, surat Muh. Salim sudah di meja BPN. Namun pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab:

1. Bagaimana bisa Camat Binamu dengan berita acara resmi menyatakan tanah itu milik Jumaneng, tetapi BPN menerbitkan sertifikat atas nama orang lain?

2. Di mana data lapangan yang digunakan BPN saat menerbitkan Sertifikat No. 698? Apakah ada pengukuran? Jika ada, bagaimana hasilnya?

3. Apa hubungan Siti Aminah dengan Haji Syaripuddin? Apakah peralihan hak itu dilakukan secara sah?

4. Apakah oknum TNI Syaiful menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan penerbitan sertifikat atas nama istrinya?

5. Siapa yang bertanggung jawab jika terbukti ada tumpang tindih data yang merugikan rakyat kecil?

Muh. Salim menantang BPN dan semua pihak yang terkait untuk transparan. “Jangan sembunyi di balik meja. Turun ke lapangan. Ukur tanah saya. Kalau saya salah, saya terima. Tapi kalau mereka yang salah, saya minta keadilan. Sederhana saja, ” tegasnya.

Babak Kelima: Sikap Tegas Muh. Salim

Muh. Salim bukan hanya bicara. Ia sudah membuktikan dengan enam dokumen sah. Ia sudah membayar pajak. Ia sudah mengurus warisan. Ia sudah melakukan semua kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

Kini giliran negara—melalui BPN—yang harus menjawab.

“Saya tidak takut. Saya punya tanah ini sejak lahir. Saya punya dokumen. Saya punya saksi. Kalau perlu, saya bawa kasus ini ke pengadilan. Biar hakim yang memutuskan. Yang jelas, saya tidak akan melepaskan tanah warisan ibu saya hanya karena selembar kertas yang kelahirannya dipertanyakan, ” ujar Muh. Salim.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mencari sensasi.

“Saya hanya rakyat biasa. Tapi rakyat biasa juga punya hak. Jangan karena lawan saya istri oknum TNI, lalu kasus ini didiamkan. Hukum harus sama untuk semua orang. ”

Hingga berita ini diturunkan, Muh. Salim masih menanti jawaban dari BPN Kabupaten Jeneponto. Ia duduk di beranda rumahnya, menatap tanah 15 x 20 meter yang kini menjadi medan pertempuran hukum.

Di tangannya, enam dokumen yang sudah lusuh digenggam erat. Enam dokumen itu adalah senjatanya. Dan ia tidak akan meletakkan senjata itu sebelum keadilan ditegakkan.

“Tanah ini bukan hanya milik saya. Ini milik ibu saya, milik kakek saya, milik leluhur saya. Saya tidak akan mundur,” pungkas Salim. (*)

 


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *