KP2MI Gerak Cepat Fasilitasi Pemulangan Darurat PMI Asal Majalengka

KP2MI Gerak Cepat Fasilitasi Pemulangan Darurat PMI Asal Majalengka

MATA SULSEL, MAJALENGKA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bergerak cepat memfasilitasi pemulangan darurat seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Engkoy Rokayah binti Karim Nawa, yang dipulangkan dari Abu Dhabi menyusul adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Pemulangan Engkoy Rokayah dilakukan menyusul dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami kedua anak kandungnya. Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 20.35 WIB menggunakan penerbangan Etihad EY 472 dari Abu Dhabi.

Proses kepulangan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara KP2MI, KBRI Abu Dhabi, Pemerintah Kabupaten Majalengka, serta berbagai pihak terkait di negara penempatan.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan PMI menghadapi persoalan keluarga dan sosial seorang diri, terutama ketika berkaitan dengan keselamatan anak.

“Pemulangan Ibu Engkoy bukan sekadar proses administratif kepulangan PMI. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi keluarga pekerja migran Indonesia. Ketika ada kondisi darurat yang mengancam keselamatan dan masa depan anak, negara wajib bergerak cepat, terukur, dan berpihak kepada korban,” tegasnya.

Fachri menjelaskan bahwa proses pemulangan tersebut tidak berjalan mudah. Di negara penempatan, pihak majikan sempat menyatakan keberatan karena yang bersangkutan masih terikat kontrak kerja serta adanya biaya rekrutmen agen yang tinggi.

Namun, melalui komunikasi dan fasilitasi intensif KBRI Abu Dhabi bersama agen Tadbeer Leadership, kepulangan Engkoy akhirnya dapat direalisasikan demi alasan kemanusiaan dan perlindungan keluarga.

“Reintegrasi PMI bukan hanya soal memulangkan pekerja migran ke daerah asal. Reintegrasi adalah proses pemulihan sosial, psikologis, dan penguatan keluarga. Negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan yang layak, perlindungan hukum berjalan, dan keluarga dapat kembali berdiri dengan kuat,” lanjutnya.

KP2MI menegaskan akan terus memperkuat sistem respons cepat terhadap kondisi darurat keluarga PMI, memperluas kerja sama lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta menghadirkan mekanisme reintegrasi yang lebih responsif, humanis, dan berkelanjutan.

“Negara tidak boleh terlambat hadir ketika keluarga PMI menghadapi krisis. Keselamatan anak, martabat keluarga, dan masa depan pekerja migran Indonesia adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan keberpihakan nyata,” tuturnya.

Kasus yang menimpa keluarga PMI tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan keselamatan anak dan ketahanan keluarga migran Indonesia.

Berdasarkan laporan awal dan hasil pendampingan di lapangan, kedua anak Engkoy Rokayah diduga mengalami pelecehan seksual oleh kerabat dekat selama kurang lebih satu tahun. Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi ke Polres Majalengka, dan hingga kini pelaku masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *